Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menandatangani pakta integritas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait kasus penelantaran anak.

Acara tersebut diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Hukum  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Restorative justice ini membuat seorang bayi yang terlantar bisa kumpul kembali dengan orang tuanya, karena tersangka yang juga orang tua bayi proses hukumnya selesai karena perdamaian.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengatakan proses perdamaian ini difasilitasi berdasarkan Surat Perintah untuk memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-1) No /RJ/M.5.10/Eoh.2/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

Ali menyatakan sebenarnya kasus penelantaran anak ini melibatkan dua tersangka, yaitu Muhammad Haviv Setiadi F dan Nurul Afiyah.

Keduanya disangka melanggar Pasal 77B Jo Pasal 768 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutnya, kasus ini bermula ketika kedua tersangka meninggalkan bayinya di depan rumah orang tua salah satu tersangka dengan alasan terdesak masalah ekonomi.

Awalnya menurut Ali, orang tua tersangka Haviv tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan adalah cucunya sendiri.

"Mereka kemudian lapor ke pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian membawa pada pengungkapan identitas bayi tersebut, dan tersangka terancam tuntutan berat," ujarnya.

Namun dengan adanya RJ, kata Ali menghindarkan kedua orang tua bayi dari tuntutan lebih berat, sekaligus memberikan ruang untuk refleksi dan perbaikan di masa depan.

Suasana haru dan gembira tergambar dari prosesi penandatanganan pakta integritas restorative justice.

"Ini jadi solusi yang lebih manusiawi bagi kasus-kasus yang melibatkan kesalahan individu yang berada dalam tekanan luar biasa," kata Ali Prakosa.

Lanjutnya, Kejari Surabaya melalui pendekatan ini berhasil membuktikan bahwa setiap masalah memiliki ruang untuk penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan, di mana korban dan pelaku dapat berdamai demi masa depan yang lebih baik.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024