Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2012 sebesar Rp56 miliar lebih. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan Taufikurrahan, Jumat menjelaskan, target sebesar itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif. "Target PAD sebesar itu, akan kami peroleh dari hasil pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain yang sah," kata Taufik. Ia menjelaskan, pemkab menargetkan PAD dari hasil pajak daerah sebesar Rp7,5 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp9,1 miliar lebih, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp2,2 miliar lebih. Selain itu, sambung Taufik, pemkab juga menargetkan PAD sebesar Rp37 miliar lebih dari hal-hal lain yang sah dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Taufik menjelaskan, penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Pamekasan selama ini dari retribusi rumah sakit, yakni mencapai Rp20 miliar, jauh lebih banyak dari jenis PAD lainnya. "Kalau hiburan dan dan pajak, jauh lebih kecil dari retribusi jasa rumah sakit," kata Taufikurrahman menjelaskan. Hasil evaluasi bersama antara pemkab dan Badan Anggaran DPRD Pamekasan pada tahun sebelumnya menyebutkan, PAD dari setoran RSD Pamekasan dan puskesmas-puskesmas di seluruh kabupaten itu sebesar Rp20 miliar lebih. Selanjutnya, pada sektor pajak penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp6 miliar, retribusi pasar Rp1,3 miliar, dan partisipasi pengusaha tembakau sebesar Rp1 miliar. Sebagian anggota Badan Anggaran DPRD Pamekasan menilai, roda perekonomian pemerintah yang ideal, tidak mengandalkan jasa retribusi rumah sakit sebagai penyumpang PAD terbesar, akan tetapi ada retribusi lain, semisal restoran, penginapan, dan hiburan. "Sebab jika retribusi menjadi andalan, itu kan sama halnya kita ini selalu mengharapkan banyaknya orang sakit," kata Hosnan Achmadi. Sebelumnya, Kepala DPPKA Taufikurrahman menjelaskan, retribusi hiburan dan perhotelan di Pamekasan cendrung stagnan, bahkan setiap tahun selalu menurun, karena terkendala dengan kebijakan penerapan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam). Akibatnya, berbagai kegiatan hiburan yang bersekala besar dalam lima tahun terakhir ini tidak lagi digelar di Pamekasan dengan alasan karena dikhawatirkan menjadi tempat berbuat maksiat. Sehingga hiburan semacam orkes dangdut juga dilarang. "Padahal jenis itu yang sebelumnya menyumbang PAD besar di Pamekasan," kata Hosnan Achmadi menambahkan.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012