Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memberikan edukasi sekaligus mengingatkan tentang pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifudin Zuhri, Rabu, mengemukakan dalam aturan Pilkada 2024 telah menegaskan soal netralitas ASN. Dalam hal ini, pihaknya memetakan beberapa bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan, salah satunya adalah keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mendukung pasangan calon tertentu.
"ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye maupun kegiatan yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam pilkada, baik itu di lapangan maupun di media sosial dengan cara memberikan like, komentar, atau membagikan postingan yang mendukung calon tertentu," kata Syaifudin di Kediri.
Baca juga: PDIP dukung Vinanda-Gus Qowim pada Pilkada Kediri
Syaifudin juga menambahkan bahwa tindakan-tindakan pelanggaran tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti, ASN yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri berharap seluruh ASN menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis. Setiap ASN tidak menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Ia menyebut ada beberapa sanksi yang dapat menjerat ASN baik ringan hingga berat.
"Untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya," kata Syaifudin.
Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri, menurut dia, masuk dalam kategori rawan terhadap terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
"Potensi terhadap pelanggaran netralitas ini ada. Berkaca dengan pengalaman pilkada di Kabupaten Kediri sebelumnya, kami menemukan dan mencatat adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN," kata dia.
Diungkapkan bahwa temuan tersebut telah ditangani secara prosedural dan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga berkomitmen terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi, termasuk pelanggaran netralitas ASN ini.
"Setiap permasalahan netralitas ini akan dilaporkan ke Komisi ASN. Nantinya mereka yang menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Syaifudin.
Pihaknya juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pentingnya netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang batasan dan kewajiban mereka dalam menjaga netralitas selama periode pilkada.
Ia berharap ASN memahami bahwa netralitas merupakan prinsip dasar yang harus mereka jaga untuk memastikan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan tertib dan transparan. Edukasi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam politik praktis. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan objektif.
"Kami terus memantau dan memastikan bahwa setiap ASN mematuhi peraturan yang ada demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas," kata Syaifudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Syaifudin Zuhri, Rabu, mengemukakan dalam aturan Pilkada 2024 telah menegaskan soal netralitas ASN. Dalam hal ini, pihaknya memetakan beberapa bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan, salah satunya adalah keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mendukung pasangan calon tertentu.
"ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye maupun kegiatan yang mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam pilkada, baik itu di lapangan maupun di media sosial dengan cara memberikan like, komentar, atau membagikan postingan yang mendukung calon tertentu," kata Syaifudin di Kediri.
Baca juga: PDIP dukung Vinanda-Gus Qowim pada Pilkada Kediri
Syaifudin juga menambahkan bahwa tindakan-tindakan pelanggaran tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti, ASN yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri berharap seluruh ASN menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis. Setiap ASN tidak menunjukkan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Ia menyebut ada beberapa sanksi yang dapat menjerat ASN baik ringan hingga berat.
"Untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya," kata Syaifudin.
Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri, menurut dia, masuk dalam kategori rawan terhadap terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN.
"Potensi terhadap pelanggaran netralitas ini ada. Berkaca dengan pengalaman pilkada di Kabupaten Kediri sebelumnya, kami menemukan dan mencatat adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN," kata dia.
Diungkapkan bahwa temuan tersebut telah ditangani secara prosedural dan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Kediri juga berkomitmen terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi, termasuk pelanggaran netralitas ASN ini.
"Setiap permasalahan netralitas ini akan dilaporkan ke Komisi ASN. Nantinya mereka yang menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Syaifudin.
Pihaknya juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pentingnya netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang batasan dan kewajiban mereka dalam menjaga netralitas selama periode pilkada.
Ia berharap ASN memahami bahwa netralitas merupakan prinsip dasar yang harus mereka jaga untuk memastikan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan tertib dan transparan. Edukasi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam politik praktis. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan objektif.
"Kami terus memantau dan memastikan bahwa setiap ASN mematuhi peraturan yang ada demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas," kata Syaifudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024