Surabaya - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur I Surabaya berhasil melakukan tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau senilai Rp748 juta. "Angka itu merupakan hasil penindakan petugas selama lima bulan sejak September 2011 hingga Januari 2012," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Eko Darmanto, kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Barang-barang tersebut didapat dari sembilan ekspedisi yang dicurigai melakukan tindakan ilegal. Untuk sementara semua barang bukti masih disita untuk dilakukan proses lebih lanjut. Eko menjelaskan, modus yang digunakan bermacam-macam. Namun kebanyakan pengirim mengirimkan melalui jasa ekspedisi dengan mencantumkan isi barangnya secara tidak benar atau identitas yang disamarkan. "Apalagi pembayaran dan pengiriman barang dilakukan di tempat tujuan, sehingga menyulitkan petugas untuk mengetahui pihak pemilik atau penanggung jawab," kata dia. Sesuai dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2010 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas atau yang dikuasai negara, dijelaskan bahwa barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal maka penyelesaiannya dikuasai negara. "Nilai dari semua barang dicegah sebanyak Rp748 juta dengan total kerugian negara tidak tertagih Rp188 juta. Dengan demikian semua barang hasil penindakan disimpan di Kanwil DJBC Jatim I," kata Eko. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012