Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tongani memvonis mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.
“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tongani.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku akan memikirkan untuk langkah selanjutnya.
“Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Luki Dwi Nugroho.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta serta pidana kurungan selama empat bulan,” katanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta, Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini.
“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tongani.
Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku akan memikirkan untuk langkah selanjutnya.
“Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Luki Dwi Nugroho.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024