Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya mencatat turunnya indeks kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2012 dari posisi 117 pada tahun 2011 menjadi 146. "Kami menyampaikan keprihatinan atas turunnya peringkat Indonesia dalam World Press Freedom Index 2012 yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders," kata Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah, Rabu. Menurut dia, turunnya posisi Indonesia dalam penilaian organisasi masyarakat sipil berbasis di Paris yang mempromosikan dan memperjuangkan kemerdekaan informasi di dunia itu disebabkan banyak faktor. "Tajamnya penurunan posisi itu berkaitan erat dengan banyaknya kekerasan dan upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers di Indonesia serta kurangnya penegakan hukum yang berujung pada impunitas," katanya. Selain itu, belum tuntasnya berbagai kasus pembunuhan jurnalis semakin menambah anjloknya posisi Indonesia. Dalam posisinya saat ini, kemerdekaan pers Indonesia berada di bawah Filipina (140), Gambia (141), Rusia (142), Kolombia (143), Swaziland (144), dan Republik Demokratik Kongo (145). Posisi Indonesia sama dengan negara Malawi (146). "Kami menilai turunnya peringkat Indonesia itu merupakan peringatan bagi pers terkait masih kuatnya ancaman terhadap kemerdekaan pers. Banyaknya kekerasan terhadap pers yang seiring dengan belum adanya kesungguhan aparat hukum untuk menindaknya," katanya. Selain kekerasan fisik, LBH Pers Surabaya juga menilai keputusan politik dan kebijakan negara juga menjadi ancaman kemerdekaan pers, di antaranya munculnya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. "Karena itu, kami mendukung sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal dalam UU Intelijen yang kami anggap bermasalah itu," katanya. Koalisi itu mencatat sejumlah pasal bermasalah dalam UU itu yakni Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 1 ayat (6) yang bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945; dan Pasal 22 ayat (1) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945; Pasal 26 juncto Pasal 44 dan Pasal 45 yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (4) dan Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945; Penjelasan Pasal 32 ayat (1) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dab Pasal 36 yang bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. "Kebebasan pers di Indonesia mungkin sangat baik, tapi kalau kemerdekaan pers masih rendah, tentu apa artinya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012