Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melakukan penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah itu melalui koperasi.

Menurut Kepala Bidang Perizinan Kelembagaan pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMK-Perindag) Pemkab Sumenep Hairil Iskandar di Sumenep, Sabtu, penguatan ekonomi melalui lembaga koperasi itu, karena lembaga keuangan ini merupakan soko guru perekonomian Indonesia.

"Karena itu, kami terus melakukan pembinaan kepada pengurus koperasi yang ada di Sumenep ini agar lebih aktif dan memiliki program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama dalam pengembangan ekonomi rakyat kecil," katanya.

Ia menjelaskan, total jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Sumenep pada 2024 ini sebanyak 1.542 koperasi.

Namun, dari jumlah tersebut, jumlah koperasi yang aktif hanya sebanyak 807 koperasi, sedangkan 735 koperasi lainnya tidak aktif.

Menurut Hairil, ke 735 koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Pemkab Sumenep.

"Salah satunya, ke 735 koperasi ini tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," katanya.

Sesuai dengan ketentuan, sebuah koperasi akan dinyatakan aktif apabila rutin menggelar rapat anggota setiap tahun.

"Selain itu, ada juga koperasi yang tidak melakukan kegiatan sama sekali selama tiga tahun," katanya.

Karena itu, sambung Hairil, pihaknya terus berupaya agar koperasi yang tidak aktif tersebut kembali aktif dengan cara melakukan pendekatan dan pembinaan secara langsung kepada pengurus koperasi itu.

Ia mengaku, pihaknya berkepentingan koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Sumenep itu kembali aktif, karena lembaga keuangan berbasis gotong-royong ini memiliki peran dan fungsi baik dalam membangun ekonomi kerakyatan.

"Secara umum, ada empat fungsi koperasi yang harus kita pahami," katanya.

Keempat fungsi itu, masing-masing, fungsi koperasi dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh perekonomian masyarakat, dan ikut mengembangkan perekonomian nasional.

Fungsi koperasi dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, karena koperasi dapat bekerja sama dengan lembaga atau badan usaha lainnya, sehingga, setiap anggota koperasi bisa mendapatkan manfaat dan mengembangkan potensi yang dimiliki, khususnya potensi yang memiliki nilai ekonomis.

Fungsi koperasi dalam meningkatkan kualitas hidup, karena setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban anggota. Salah satu hak yang bisa didapatkan adalah mendapatkan sisa hasil usaha koperasi serta hak untuk mengajukan pinjaman. Hak tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan modal usaha.

"Maka dengan pengelolaan yang tepat, peningkatan kualitas hidup anggota bisa terwujud. Dengan begitu, secara tidak langsung salah satu tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota juga bisa terlaksana," katanya.

Pada fungsi koperasi dalam memperkokoh perekonomian masyarakat, menurut dia, karena koperasi dan pelaksanaan yang tepat dapat membantu memperkokoh perekonomian masyarakat, baik perekonomian skala individu, skala kecil, maupun skala nasional.

Salah satu keunggulan koperasi adalah sistemnya yang berasal dari masyarakat, untuk masyarakat, dan kembali ke masyarakat. Sehingga, roda perekonomian bisa terus berjalan dan perekonomian masyarakat juga semakin kokoh.

Sedangkan fungsi koperasi dalam ikut mengembangkan perekonomian nasional, karena sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam ketentuan perundang-undangan, koperasi juga didirikan sebagai upaya mengembangkan perekonomian nasional.

"Hal ini tentu saja sesuai dengan landasan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia," kata Hairil Iskandar.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024