Program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur diapresiasi oleh Rajamanggala University of Technology Krungthep (RMUTK) Thailand karena dinilai cukup berhasil melakukan pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris OPOP Jatim M Ghofirin dalam keterangan diterima di Surabaya, Kamis, mengatakan dia bangga karena program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa tersebut mendapat perhatian dari publik internasional.
"Sangat beruntung RMUTK Thailand menyadari pentingnya peran aktif Perguruan Tinggi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas Muslim di Thailand," kata Ghofirin.
Ghofirin menjelaskan bahwa Islam di Thailand menjadi agama mayoritas kedua setelah Buddha, sehingga tepat bagi RMUTK Thailand untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ekonomi bagi kaum Muslim di Thailand.
Baca juga: Sekjen OPOP Jatim harapkan alumni ponpes tingkatkan kemampuan bisnis
"Jumlah kaum Muslim di Thailand mencapai 4 juta penduduk dari total 65 juta penduduk Thailand, atau mencapai 4,6 persen. Oleh karena itu, jika potensi ini digarap dengan serius, bukan mustahil justru akan mendatangkan peluang-peluang baru dalam mengembangkan ekonomi di Thailand," katanya.
Ghofirin menjelaskan pondok pesantren di Jawa Timur memiliki posisi strategis karena jumlahnya mencapai 7.200 dengan jumlah santri mencapai hampir 1 juta. Jumlah tersebut merupakan seperempat populasi jumlah santri di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyadari pentingnya melakukan pemberdayaan pesantren, santri dan alumni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca juga: Khofifah: Program OPOP perkuat ekonomi pesantren di Jatim
“Alhamdulillah, Jawa Timur memiliki produk hukum yang berpihak pada Pondok Pesantren. Selain UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksana fasilitasi pengembangan Pesantren," katanya.
Direktur Institut of Science Innovation and Culture (ISIC) Rajamanggala University of Technology Krungthep, Thailand Prof. Dr. Yaoping Liu meyakini program OPOP yang sudah berhasil dilaksanakan di Jawa Timur Indonesia, akan dapat direplikasi di Thailand.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan praktik terbaik bagi komunitas Muslim untuk pengembangan ekonomi atau bisnis. Maka kami mohon bantuan narasumber yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat Muslim di Provinsi Jawa Timur untuk memberikan gambaran dan berbagi pengalaman dalam mengembangkan program serupa di Thailand," kata Liu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sekretaris OPOP Jatim M Ghofirin dalam keterangan diterima di Surabaya, Kamis, mengatakan dia bangga karena program yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa tersebut mendapat perhatian dari publik internasional.
"Sangat beruntung RMUTK Thailand menyadari pentingnya peran aktif Perguruan Tinggi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas Muslim di Thailand," kata Ghofirin.
Ghofirin menjelaskan bahwa Islam di Thailand menjadi agama mayoritas kedua setelah Buddha, sehingga tepat bagi RMUTK Thailand untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ekonomi bagi kaum Muslim di Thailand.
Baca juga: Sekjen OPOP Jatim harapkan alumni ponpes tingkatkan kemampuan bisnis
"Jumlah kaum Muslim di Thailand mencapai 4 juta penduduk dari total 65 juta penduduk Thailand, atau mencapai 4,6 persen. Oleh karena itu, jika potensi ini digarap dengan serius, bukan mustahil justru akan mendatangkan peluang-peluang baru dalam mengembangkan ekonomi di Thailand," katanya.
Ghofirin menjelaskan pondok pesantren di Jawa Timur memiliki posisi strategis karena jumlahnya mencapai 7.200 dengan jumlah santri mencapai hampir 1 juta. Jumlah tersebut merupakan seperempat populasi jumlah santri di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyadari pentingnya melakukan pemberdayaan pesantren, santri dan alumni sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca juga: Khofifah: Program OPOP perkuat ekonomi pesantren di Jatim
“Alhamdulillah, Jawa Timur memiliki produk hukum yang berpihak pada Pondok Pesantren. Selain UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah provinsi Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksana fasilitasi pengembangan Pesantren," katanya.
Direktur Institut of Science Innovation and Culture (ISIC) Rajamanggala University of Technology Krungthep, Thailand Prof. Dr. Yaoping Liu meyakini program OPOP yang sudah berhasil dilaksanakan di Jawa Timur Indonesia, akan dapat direplikasi di Thailand.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengembangkan praktik terbaik bagi komunitas Muslim untuk pengembangan ekonomi atau bisnis. Maka kami mohon bantuan narasumber yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat Muslim di Provinsi Jawa Timur untuk memberikan gambaran dan berbagi pengalaman dalam mengembangkan program serupa di Thailand," kata Liu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024