Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim mendorong pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur dengan diluncurkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sehingga akan mampu memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang memberikan manfaat luas.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menuturkan peluncuran CWLD tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi bersama pengelola aset wakaf Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Rumah Wakaf Indonesia.

“Kolaborasi dengan kedua pengelola aset wakaf itu bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Busrul menjelaskan CWLD Seri 1 adalah untuk pemberian beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui wakaf yang terkumpul di Gerakan Wakaf Indonesia.

Kemudian, CWLD Seri 1 juga untuk program bantuan ekonomi modal UMKM yang ada di Jatim agar lebih berdaya melalui wakaf yang terkumpul di Rumah Wakaf Indonesia.

CWLD sendiri adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsional dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Mekanisme produk tersebut mirip instrumen deposito pada umumnya yaitu nasabah atau wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito.

Selanjutnya, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai jangka waktu dan perjanjian deposito yang kemudian setelah jatuh tempo maka dana wakaf uang dikembalikan kepada wakif.

Sementara yang membedakan dengan deposito pada umumnya adalah dana bagi hasil deposito disalurkan ke penerima manfaat wakaf melalui pengelola aset wakaf yang telah menjadi rekanan Bank Syariah LKS-PWU.

“Artinya nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito melainkan mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan,” ujar Busrul.

Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo menjelaskan LKS-PWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab menuntaskan pengelolaan dana wakaf.

Menurut dia, LKS-PWU harus memastikan dana itu ditempatkan dengan aman sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh OJK.

Terlebih, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar yakni mencapai Rp180 triliun namun realisasinya sangat kecil yakni sekitar 1 persen hingga 2023.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024