Madiun - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang makelar mobil "nakal" yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik kliennya. Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, Jumat, mengatakan, tersangka adalah, Bambang Suyanto alias Yance (48) warga Jalan Mujair, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tersangka dilaporkan korban ke Polsek Taman karena dianggap telah menipu. "Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Agung yang merasa tertipu dengan tindakan tersangka. Tersangka awalnya menyanggupi menjual mobil korban dengan cepat sesuai harga yang diharapkan dalam waktu satu bulan. Uang hasil penjualan juga akan langsung diserahkan setelah mobil laku," ujar AKP Sudono saat hasil ungkap di Mapolsek Taman, Polres Madiun Kota. Namun, setelah mobil Honda Accord tahun 1997 milik korban laku dengan harga Rp85.000.000, uang tersebut belum juga diserahkan kepada korban. Bahkan, korban telah memberikan tenggat waktu hingga dua bulan lamanya, tetap saja uang hasil penjualan mobil tersebut belum diserahkan oleh tersangka. Setelah ditangih, tersangka akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp50.000.000 kepada korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan makelar mobil tersebut ke polisi. Kepada polisi, tersangka mengaku uang sisa hasil penjualan mobil tersebut digunakan membeli mobil lain dengan alasan untuk mencari untung. "Uangnya saya belikan mobil lain untuk dijual lagi. Dengan demikian, saya bisa mendapat keuntungan ganda," ujar Yance kepada wartawan. Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak bisa melakukan penyitan terhadap mobil korban. Hal ini karena dalam proses jual beli mobil tersebut tidak ditemukan kesalahan. "Mobil korban telah kami temukan, namun tidak kami lakukan penyitaan karena tidak ada kecacatan hukum dalam proses jual beli tersebut," kata penyidik Polsek Taman, Aiptu Wartoyo. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tetang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012