Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WPB) di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur mendapatkan remisi umum pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 tahun Republik Indonesia, Sabtu.
Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar di Kota Malang, menyatakan total 2.058 WBP di hari kemerdekaan ini mendapatkan remisi umum atau RU I maupun II.
"Untuk WBP yang memperoleh remisi RU I jumlahnya sebanyak 2.031 orang," kata Ketut Akbar.
Lebih lanjut, kata dia, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besar yang diberikan antara satu sampai enam bulan.
Kemudian, kata Ketut sebanyak puluhan WBP lainnya mendapatkan remisi umum II.
"Remisi umum atau RU II yang mendapatkannya sebanyak 27 orang dan kalau untuk yang RU II itu langsung bebas dengan jumlah 16 orang," ucap dia.
Remisi bagi ribuan warga binaan di Lapas Kelas I Malang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada pada HUT ke-79 RI diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan kepada sepuluh orang perwakilan WBP.
Penyerahan remisi dilakukan ketika PJ Wali Kota Malang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Malang saat menghadiri acara peringatan hari kemerdekaan RI di lembaga pemasyarakat tersebut.
Pada kesempatan itu, dia juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly yang menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para warga binaan pemasyarakatan karena menunjukkan perilaku baik dan patuh pada aturan.
"Warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku," kata Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar di Kota Malang, menyatakan total 2.058 WBP di hari kemerdekaan ini mendapatkan remisi umum atau RU I maupun II.
"Untuk WBP yang memperoleh remisi RU I jumlahnya sebanyak 2.031 orang," kata Ketut Akbar.
Lebih lanjut, kata dia, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besar yang diberikan antara satu sampai enam bulan.
Kemudian, kata Ketut sebanyak puluhan WBP lainnya mendapatkan remisi umum II.
"Remisi umum atau RU II yang mendapatkannya sebanyak 27 orang dan kalau untuk yang RU II itu langsung bebas dengan jumlah 16 orang," ucap dia.
Remisi bagi ribuan warga binaan di Lapas Kelas I Malang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada pada HUT ke-79 RI diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan kepada sepuluh orang perwakilan WBP.
Penyerahan remisi dilakukan ketika PJ Wali Kota Malang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Malang saat menghadiri acara peringatan hari kemerdekaan RI di lembaga pemasyarakat tersebut.
Pada kesempatan itu, dia juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly yang menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para warga binaan pemasyarakatan karena menunjukkan perilaku baik dan patuh pada aturan.
"Warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku," kata Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024