Sidoarjo - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat, Aliansi Perjuangan Buruh Jatim dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berdemo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sidoarjo meminta penghapusan sistem kerja kontrak. Salah seorang demonstran Pujianto, Kamis, mengatakan, ratusan buruh ini merupakan gabungan dari beberapa perusahaan di Sidoarjo untuk menuntut penghapusan sistem kontrak yang masih diberlakukan di sejumlah perusahaan. "Kami datang ke Kantor Disnakertrans ini menuntut supaya sistem kontrak yang masih diberlakukan di sejumlah perusahaan ini segera dihapuskan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan," katanya. Ia mengemukakan, perwakilan masing-masing serikat buruh ini juga bergantian berorasi menyuarakan tuntutannya dan para buruh itu juga membentangkan beberapa poster berisi tuntutan terutama yang berkaitan tentang penghapusan sistem kontrak. Para buruh, kata dia, selain menuntut sistem penghapusan sistem kontrak juga menolak pencabutan kebebasan berorganisasi atau berserikat yang diterapkan di dalam lingkungan perusahaan. Dalam aksi tersebut juga sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara demonstran dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Akibatnya, sejumlah petugas kepolisian sempat terjatuh akibat dorongan yang dilakukan oleh para demonstran. Para demonstran juga tidak bersedia ditemui di ruangan di dalam Kantor Disnakertrans. Buruh meminta pihak Disnaker yang keluar gedung menemui buruh di luar ruangan kantor. Dalam tuntutannya, para buruh ini juga sempat menyuarakan bahwa ada dugaan jual beli kasus yang terjadi di salah satu perusahaan yang ada di Sidoarjo. Karena, hingga kini perusahaan tersebut masih mengerjakan karyawannya model sistem kontrak. "Seharusnya Disnaker Sidoarjo, berpatokan dengan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh. Apalagi Makamah Konstitusi sudah memutuskan, menilai sistem pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme sistem kontrak," ujarnya. Karena, katanya, mahkamah konstitusi juga menilai sistem kontrak sangat tidak bisa memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum yang lemah. "Makanya sistem kontrak untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi sejak makamah konstitusi mengeluarkan dan mengabulkan sebagian uji materil UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012