Surabaya - DPC Federasi Konstruksi, Umum dan Informal Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI SBSI) Surabaya menyatakan Pemkot setempat belum memenuhi hak-hak "outsourcing" (tenaga kontrak) berupa gaji layak dan hak konstitusional. Ketua DPC FKUI-SBSI Warsono di Surabaya, Rabu, mengatakan, pengelolaan tenaga kerja "outsourcing" di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ternyata belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. "Selain belum memberikan upah sesuai ketentuan UMK (upah minimum kota) beberapa hak konstitusional pekerja juga belum diberikan," katanya. Menurut dia, banyak tenaga kerja khususnya dengan status tenaga kontrak masih belum menerima hak pekerja sesuai dengan konstitusi, baik UMK maupun hak lain seperti Jamsostek atau perlindungan hukum. Warsono mengungkapkan beberapa temuannya terkait belum sesuainya upah tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya dengan ketentuan UMK yang ditetapkan Pemkot sendiri. Ia mencontohkan tenaga kontrak Pengamanan Dalam (Pamdal) di lingkungan DPRD Surabaya hanya bergaji tidak lebih dari Rp1 juta per bulan, begitu juga tenaga kontrak di Satpol PP dan Bakesbanglinmas yang hingga kini bergaji sekitar Rp940 ribu. "Demikian pula dengan tenaga kerja di beberapa dinas lainnya," ujarnya. Seharusnya, lanjut dia, semua pekerja di Surabaya baik di sektor swasta maupun di lingkungan pemerintahan harus mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan UMK setempat. Untuk Surabaya, lanjutnya, ketentuan UMK tahun 2012 senilai Rp1,257 juta per bulan. Padahal sebagaimana ketentuan UU 13/2003 setiap Badan Usaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari standar ketentuan yang sudah ditetapkan, dalam hal ini UMK. Temuan lainnya, Warsono juga menegaskan tidak ada satupun satuan kerja perangkat daerah di Pemkot Surabaya yang memberikan hak normatif pekerja seperti Jamsostek dan Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum. "Tidak ada pekerja di lingkungan Pemkot yang mendapatkan hak Jamsostek maupun perlindungan hukum," tegasnya. FKUI SBSI sendiri, lanjut Warsono telah melayangkan surat desakkan kepada Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan sesuai Undang-undang (UU). "Kami mendesak Pemkot untuk segera memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, jika tidak para pekerja 'outsourching' berhak memperkarakan hal ini di pengadilan Hubungan Industrial," terangnya. Warsono juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, bahwa dalam perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (outsourching) dinyatakan tidak berkekuatan hukum sepanjang tidak disyaratkan dalam perlindungan hak pekerja. "Dengan demikian apapun perjanjian kerja 'outsourching' selama tidak sesuai undang-undang batal demi hukum sesuai putusan MK ini. Pekerja berhak menuntut di pengadilan," tegasnya. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Ine Listiyani mendesak agar Pemkot Surabaya memenuhi ketentuan ketenagkerjaan bagi para pekerja "outsourching" di lingkungan Pemkot. "Kalau kondisinya Pemkot belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, seharusnya segera ditindaklanjuti, mengingat apa yang dilakukan Pemkot bakal menjadi acuan bagi perusahaan di Surabaya," katanya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012