Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menandatangani pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda), di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya," kata Adhy.
Tiga Perda yang disepakati itu adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Penandatanganan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pj Gubernur Jatim mengatakan perda KTR merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Selain itu Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok. KTR merupakan bentuk perlindingan kepada masyarakat untuk area bebas rokok.
"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.
Terkait Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, Adhy mengatakan perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur.
"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.
Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, jelas Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa.
Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024