Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak memasang lampu variasi serupa blitz yang bisa mengganggu pengendara lainnya.
Kepala Satlantas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Aristianto Budi Sutriano di Mapolresta Malang Kota, Rabu, mengatakan aspek keselamatan berlalu lintas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sesama pengguna jalan.
"Ini menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib dalam berlalu lintas, jangan menggunakan aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, contohnya blitz," kata Aris.
Penggunaan lampu variasi itu bisa menyilaukan pandangan, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Dia menambahkan bahwa tindakan memasang lampu blitz atau tidak sesuai ketentuan itu termasuk melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat 3 menyebut bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca juga: Polresta Malang Kota beri teguran ke pengendara gunakan lampu "blitz"
Selanjutnya di Pasal 106 ayat 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa syarat yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara, yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir.
Kemudian, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal atau minimal, dan/atau tata cara penggandengan serta penempelan dengan kendaraan lain.
Untuk sanksinya mengacu pada pasal 285 ayat 1, berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Yang bisa menyilaukan mata pengendara ini sangat membahayakan," ujarnya.
Karena itu, Aris menyatakan terus melakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan lampu variasi blitz kepada masyarakat.
"Ini momentum kami juga untuk mengedukasi lagi kepada masyarakat bahwa ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satlantas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Aristianto Budi Sutriano di Mapolresta Malang Kota, Rabu, mengatakan aspek keselamatan berlalu lintas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sesama pengguna jalan.
"Ini menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib dalam berlalu lintas, jangan menggunakan aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, contohnya blitz," kata Aris.
Penggunaan lampu variasi itu bisa menyilaukan pandangan, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Dia menambahkan bahwa tindakan memasang lampu blitz atau tidak sesuai ketentuan itu termasuk melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat 3 menyebut bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca juga: Polresta Malang Kota beri teguran ke pengendara gunakan lampu "blitz"
Selanjutnya di Pasal 106 ayat 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa syarat yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara, yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir.
Kemudian, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal atau minimal, dan/atau tata cara penggandengan serta penempelan dengan kendaraan lain.
Untuk sanksinya mengacu pada pasal 285 ayat 1, berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Yang bisa menyilaukan mata pengendara ini sangat membahayakan," ujarnya.
Karena itu, Aris menyatakan terus melakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan lampu variasi blitz kepada masyarakat.
"Ini momentum kami juga untuk mengedukasi lagi kepada masyarakat bahwa ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024