Satreskoba Polres Lamongan mengungkap enam kasus peredaran narkoba selama bulan Juli 2024 dan mengamankan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra di Lamongan, Jawa Timur, Selasa mengatakan delapan tersangka itu yakni berinisial AMU (18), AS (34), IF (40), dan SFP (19).

Kemudian tersangka DS alias Sable (23), BD (30), AAY alias Irex (32) yang merupakan residivis dan MF alias Kuplik (25).

"Ini merupakan kasus terbesar selama tiga tahun terakhir. Selain mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu, dan 190 butir pil Dobel L, didukung bukti lain seperti timbangan digital, klip plastik, sedotan, uang tunai dan beberapa unit telepon genggam," katanya.

Secara rinci, AKBP Bobby menjelaskan terdapat dua kasus dari peredaran obat keras daftar G jenis Pil Dobel L, dan empat kasus lainnya dari peredaran sabu-sabu.

"Para tersangka kami tangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Ada yang di rumah, warkop dan jalan umum," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi memaparkan bahwa diketahui metode peredaran yang dipakai para tersangka dalam mengedarkan narkotika yakni dengan sistem ranjau dan cash on delivery (COD).

"Kecenderungan barang diterima oleh para tersangka dengan sistem ranjau dan COD. bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai," ujarnya.

Sedangkan penjualan narkotika dilakukan tersangka dengan target multisasaran masyarakat.

"Dari fakta yang kami telusuri mereka juga menyasar para pelajar," kata Karyawan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 17 tentang kesehatan.

"Para pelaku terancam hukuman bervariasi. Mulai dari minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Ali Khakim

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024