Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, selama Januari hingga 31 Juli 2024, menangani 148 pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan keuangan ilegal.

"Dari 148 pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang kami terima, sebanyak 19,59 persen mengeluhkan pinjaman yang cair tanpa adanya pengajuan kredit, 18,24 persen mengalami penipuan dan 14,86 persen mengeluhkan perilaku penagihan yang disertai dengan teror dan intimidasi," kata Kepala Kantor OJK Malang Biger A. Maghribi di Denpasar, Bali, Sabtu.

Ia mengemukakan OJK bersama dengan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan tawaran return tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

Selain menerima pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal, katanya, OJK juga menerima 992 permintaan layanan lainnya dari konsumen.

Secara rinci permintaan layanan konsumen tersebut, katanya, sebanyak 389 dari sektor perbankan, 227 dari industri financial technology (Fintech), 188 dari industri perusahaan pembiayaan, 12 dari industri perusahaan asuransi, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan instansi lain yang tidak di bawah pengawasan OJK, seperti koperasi dan e-commerce.

Baca juga: OJK sebut telah blokir sekitar 6.000 rekening terafiliasi judi online

Layanan terbanyak, lanjutnya, masih terkait dengan penipuan (10,18 persen), permasalahan agunan (6,86 persen) dan kesulitan melakukan pelunasan dipercepat (6,25 persen).

Biger mengatakan OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT dan PPPSPM).

Upaya OJK untuk merespons aduan maupun layanan konsumen tersebut, antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online, meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

"Kami juga mengintensifkan upaya meminimalisasi terjadinya praktik jual beli rekening serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online," ujarnya.

Dia mengemukakan OJK bersama 35 Kantor OJK di Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

"Kami menilai edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat," ucapnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024