Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 43.122 hektare lahan bersertifikat hak pengelolaan tanah kepada masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara Expo LIKE 2 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat.
"Hari ini, 20 SK terdiri atas 43.122 hektare yang diserahkan Bapak Presiden di acara ini kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Jokowi conveys pride on weightlifting first gold medal from Juniansyah
Dikatakan Airlangga, lahan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru) yang kini telah terbit sebanyak 173 SK seluas total 296.736 hektare dan telah diserahkan kepada masyarakat.
Dari total 20 SK yang diserahkan oleh Presiden kepada perwakilan penerima, kata Airlangga, sebanyak 16 SK di antaranya merupakan lahan sawit yang dikelola 8.496 pekebun.
Sementara, SK hijau atau hutan sosial sebanyak 696 SK dengan luas lahan 7,47 hektare. Sebanyak 40 SK di antaranya dengan luas lahan 16.800 hektare diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi kepada 3.526 kepala keluarga.
Airlangga mengatakan, program Reformasi Agraria adalah pilar utama pemerataan ekonomi yang diluncurkan Presiden Jokowi sejak 2017 untuk memberikan perlakuan yang sama dan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat.
"Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan menjadi penting, salah satu yang diterapkan kebun sawit rakyat agar mendukung tata kelola yang baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara Expo LIKE 2 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat.
"Hari ini, 20 SK terdiri atas 43.122 hektare yang diserahkan Bapak Presiden di acara ini kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Jokowi conveys pride on weightlifting first gold medal from Juniansyah
Dikatakan Airlangga, lahan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru) yang kini telah terbit sebanyak 173 SK seluas total 296.736 hektare dan telah diserahkan kepada masyarakat.
Dari total 20 SK yang diserahkan oleh Presiden kepada perwakilan penerima, kata Airlangga, sebanyak 16 SK di antaranya merupakan lahan sawit yang dikelola 8.496 pekebun.
Sementara, SK hijau atau hutan sosial sebanyak 696 SK dengan luas lahan 7,47 hektare. Sebanyak 40 SK di antaranya dengan luas lahan 16.800 hektare diserahkan secara simbolis oleh Presiden Jokowi kepada 3.526 kepala keluarga.
Airlangga mengatakan, program Reformasi Agraria adalah pilar utama pemerataan ekonomi yang diluncurkan Presiden Jokowi sejak 2017 untuk memberikan perlakuan yang sama dan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat.
"Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan menjadi penting, salah satu yang diterapkan kebun sawit rakyat agar mendukung tata kelola yang baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024