PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Sepanjang di wilayah Jawa Timur untuk mengembalikan kondisi semula sebagai bentuk antisipasi gangguan dan untuk keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan kegiatan sterilisasi tersebut dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan seluruh karyawan dengan membersihkan benda atau barang di sepanjang jalur rel.

"Kegiatan sterilisasi jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," ucapnya.

Luqman Arif menambahkan, sebelum melakukan tindakan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar petak jalan antara Stasiun Wonokromo hingga Sepanjang bahwa akan dilakukan pembersihan lintasan dan diminta untuk memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakkan barang apapun di area atau dekat dengan jalur kereta api. 

Kemudian, tidak memarkir kendaraan atau gerobak, serta berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapian, serta ketertiban di lingkungan sepanjang jalur kereta api. 

"Kegiatan ini difokuskan juga untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas untuk menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta juga untuk menjaga estetika keindahan Kota Surabaya," ujarnya.

Luqman menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," kata Luqman.

Disamping itu, kata Luqman, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, 

"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," ujar Luqman.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024