Jenazah mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko yang sebelumnya dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Suropati dipindahkan ke area pemakaman keluarga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Jumat (2/8) dini hari.
Pemindahan makam jenazah Eddy Rumpoko itu dibenarkan oleh Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi, yang mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak.
"Saya dapat informasi mendadak sekitar jam 23.00 WIB, intinya pemindahan itu dilakukan dari pihak keluarga," kata Imam di Kota Batu, Jumat.
Imam tak mengetahui pasti alasan dibalik pemindahan makan Eddy Rumpoko itu, sebab menjadi ranah pribadi dari keluarga almarhum.
"Saya datang mendampingi saja. Intinya karena di wilayah kami, makanya hadir," ujarnya.
Pihak keluarga almarhum disebutnya juga sudah berkomunikasi dengan warga setempat terkait proses pemindahan pemakaman.
"Intinya lingkungan mengetahui tingkat RT/RW, tokoh masyarakat, semua sudah ada sebelum pemindahan itu pun prosesnya kepemilikan sudah dilakukan. Persyaratan yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi," ujar dia.
Dia menjelaskan proses pemindahan mendiang Eddy Rumpoko yang meninggal pada November 2023 dari TMP di Jalan Suropati berjalan sekitar pukul 23.00 WIB, di jam tersebut petugas melakukan penggalian tanah makam.
"Di jam itu belum dibawa ke sini, saya dapat informasi masih proses penggalian di TMP," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, menjelang subuh proses pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di area pemakaman Desa Pesanggrahan dilakukan.
"Keluarga besar almarhum Pak Eddy hadir mendampingi," ucap dia.
Imam menyebut tanah makam di wilayah desanya yang menjadi lokasi pemakaman jenazah Eddy Rumpoko merupakan milik keluarga, dengan luasan sekitar 800 meter persegi.
"Proses jual beli tahun ini, kemungkinan sekitar sebelum puasa. Iya setelah beliau meninggal," katanya.
Ditanya mengenai upaya melakukan renovasi pada makam tersebut, Imam menyatakan tidak mengetahui soal hal itu, mengingat lokasi tersebut merupakan milik keluarga.
"Secara kewenangan tidak tahu, kami hanya mengetahui letak tanah yang dimiliki keluarga. Makanya soal lainnya itu kewenangan keluarga, kami tidak punya wewenang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pemindahan makam jenazah Eddy Rumpoko itu dibenarkan oleh Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi, yang mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak.
"Saya dapat informasi mendadak sekitar jam 23.00 WIB, intinya pemindahan itu dilakukan dari pihak keluarga," kata Imam di Kota Batu, Jumat.
Imam tak mengetahui pasti alasan dibalik pemindahan makan Eddy Rumpoko itu, sebab menjadi ranah pribadi dari keluarga almarhum.
"Saya datang mendampingi saja. Intinya karena di wilayah kami, makanya hadir," ujarnya.
Pihak keluarga almarhum disebutnya juga sudah berkomunikasi dengan warga setempat terkait proses pemindahan pemakaman.
"Intinya lingkungan mengetahui tingkat RT/RW, tokoh masyarakat, semua sudah ada sebelum pemindahan itu pun prosesnya kepemilikan sudah dilakukan. Persyaratan yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi," ujar dia.
Dia menjelaskan proses pemindahan mendiang Eddy Rumpoko yang meninggal pada November 2023 dari TMP di Jalan Suropati berjalan sekitar pukul 23.00 WIB, di jam tersebut petugas melakukan penggalian tanah makam.
"Di jam itu belum dibawa ke sini, saya dapat informasi masih proses penggalian di TMP," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, menjelang subuh proses pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di area pemakaman Desa Pesanggrahan dilakukan.
"Keluarga besar almarhum Pak Eddy hadir mendampingi," ucap dia.
Imam menyebut tanah makam di wilayah desanya yang menjadi lokasi pemakaman jenazah Eddy Rumpoko merupakan milik keluarga, dengan luasan sekitar 800 meter persegi.
"Proses jual beli tahun ini, kemungkinan sekitar sebelum puasa. Iya setelah beliau meninggal," katanya.
Ditanya mengenai upaya melakukan renovasi pada makam tersebut, Imam menyatakan tidak mengetahui soal hal itu, mengingat lokasi tersebut merupakan milik keluarga.
"Secara kewenangan tidak tahu, kami hanya mengetahui letak tanah yang dimiliki keluarga. Makanya soal lainnya itu kewenangan keluarga, kami tidak punya wewenang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024