Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.958 lembar blanko tilang untuk para pelanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung tanggal 15-28 Juli.

"Ada sekitar 1.958 blanko tilang yang dikeluarkan Polres Madiun Kota selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024," ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dian Marsasi di Madiun, Senin.

Adapun rinciannya 1.958 pelanggaran tersebut di antaranya 1.228 pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 175 "contra flow" atau melawan arus lalu lintas, 76 orang pengemudi di bawah umur, dan 479 pelanggaran rambu-rambu lalu lintas lainnya.

"Kecenderungan masyarakat saat ini masih tertib jika ada polisi. Jika tidak ada petugas, masih melakukan pelanggaran. Padahal ETLE atau 'Electronic Traffic Law Enforcement' juga bagian dari penindakan," katanya.

Untuk itu Estin mengimbau masyarakat agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan diri dan pengendara lainnya. Baik ketika ada maupun tidak ada petugas.

Selain tindakan tilang, Satlantas Polres Madiun Kota juga melayangkan 5.340 blangko teguran. Hal ini dikarenakan pengemudi melakukan pelanggaran di luar 10 sasaran prioritas dan tidak berpotensi menyebabkan laka lantas.

‘"Misalnya ada pengemudi yang lupa menyalakan lampu di siang hari," kata dia.

Lebih lanjut, Estin mengatakan bahwa jumlah pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Semeru tahun ini masih cukup tinggi. Karenanya, Satlantas Polres Madiun Kota akan lebih masif lagi melakukan pemantauan, imbauan, teguran, dan sosialisasi ke masyarakat.

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024