Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika menyebutkan pengacara pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad, Ahmad Riyadh sempat mengaku sudah tenang atau "plong" setelah memberi keterangan mengenai pemberian uang kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ganda, yang dalam persidangan menjadi saksi verbalisan atas kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mengungkapkan pengakuan itu sempat dilontarkan Riyadh saat selesai diperiksa pertama kali oleh penyidik di kantor Riyadh yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya ingat sekali kalimat tersebut dan beliau mengucapkan terima kasih kepada kami karena pada akhirnya saudara Riyadh sudah bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Ganda dalam sidang konfrontasi (konfrontir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, pernyataan Riyadh tersebut pun didengar oleh para penyidik lainnya dan bukan dilontarkan kepada dirinya saja.
Selain itu, lanjut dia, setelah kembali ditegaskan oleh penyidik apakah berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan keterangannya, Riyadh pun mengatakan sudah sesuai.
Ganda mengatakan persetujuan atas kesesuaian BAP dengan pernyataan juga dikatakan Riyadh saat pemeriksaan kedua di Gedung KPK, Jakarta.
"Saat kami konfirmasi, beliau bilang oke sip pak BAP ini sudah benar," tuturnya.
Adapun sesudah pemeriksaan, KPK memberikan Riyadh membaca kembali BAP yang ditulis penyidik. Saat itu, dirinya sama sekali tidak mengganggu dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk Riyadh agar bisa membaca BAP.
Selama proses pemeriksaan pun, sambung dia, penyidik KPK membangun situasi kekeluargaan dan suasana yang cair dengan Riyadh, mengingat pemeriksaan pertama dilakukan di kantor Riyadh.
"Kami bahkan mempersilakan terlebih dahulu beliau buka puasa karena saat itu sedang puasa Senin-Kamis. Begitu pula situasi yang kami bangun di pemeriksaan kedua," ucap Ganda menambahkan.
Ganda diperiksa sebagai saksi verbalisan setelah Riyadh sempat mengubah BAP saat pemeriksaan KPK, dan pada akhirnya mencabut keterangan pada BAP di dalam persidangan pemeriksaan saksi.
Perubahan BAP pertama kali dilakukan Riyadh saat sedang diperiksa KPK kedua kalinya, yakni mengubah besaran uang yang diberikan kepada Gazalba menjadi 18.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp216,98 juta dari keterangan sebelumnya yang sebesar Rp500 juta.
Selain besaran uang, Riyadh juga mengubah lokasi pemberian uang kepada Gazalba menjadi di Bandara Juanda, Surabaya dari sebelumnya di Hotel Sheraton, Surabaya dalam kesempatan tersebut.
Setelah itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7), Riyadh pun mencabut keterangan dalam BAP tersebut dan menyatakan Gazalba sama sekali tidak pernah menerima uang. Ia beralasan sempat merasa tertekan saat diperiksa penyidik sehingga memberikan pernyataan yang salah tentang Gazalba.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ganda, yang dalam persidangan menjadi saksi verbalisan atas kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mengungkapkan pengakuan itu sempat dilontarkan Riyadh saat selesai diperiksa pertama kali oleh penyidik di kantor Riyadh yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya ingat sekali kalimat tersebut dan beliau mengucapkan terima kasih kepada kami karena pada akhirnya saudara Riyadh sudah bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujar Ganda dalam sidang konfrontasi (konfrontir) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, pernyataan Riyadh tersebut pun didengar oleh para penyidik lainnya dan bukan dilontarkan kepada dirinya saja.
Selain itu, lanjut dia, setelah kembali ditegaskan oleh penyidik apakah berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan keterangannya, Riyadh pun mengatakan sudah sesuai.
Ganda mengatakan persetujuan atas kesesuaian BAP dengan pernyataan juga dikatakan Riyadh saat pemeriksaan kedua di Gedung KPK, Jakarta.
"Saat kami konfirmasi, beliau bilang oke sip pak BAP ini sudah benar," tuturnya.
Adapun sesudah pemeriksaan, KPK memberikan Riyadh membaca kembali BAP yang ditulis penyidik. Saat itu, dirinya sama sekali tidak mengganggu dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk Riyadh agar bisa membaca BAP.
Selama proses pemeriksaan pun, sambung dia, penyidik KPK membangun situasi kekeluargaan dan suasana yang cair dengan Riyadh, mengingat pemeriksaan pertama dilakukan di kantor Riyadh.
"Kami bahkan mempersilakan terlebih dahulu beliau buka puasa karena saat itu sedang puasa Senin-Kamis. Begitu pula situasi yang kami bangun di pemeriksaan kedua," ucap Ganda menambahkan.
Ganda diperiksa sebagai saksi verbalisan setelah Riyadh sempat mengubah BAP saat pemeriksaan KPK, dan pada akhirnya mencabut keterangan pada BAP di dalam persidangan pemeriksaan saksi.
Perubahan BAP pertama kali dilakukan Riyadh saat sedang diperiksa KPK kedua kalinya, yakni mengubah besaran uang yang diberikan kepada Gazalba menjadi 18.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp216,98 juta dari keterangan sebelumnya yang sebesar Rp500 juta.
Selain besaran uang, Riyadh juga mengubah lokasi pemberian uang kepada Gazalba menjadi di Bandara Juanda, Surabaya dari sebelumnya di Hotel Sheraton, Surabaya dalam kesempatan tersebut.
Setelah itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7), Riyadh pun mencabut keterangan dalam BAP tersebut dan menyatakan Gazalba sama sekali tidak pernah menerima uang. Ia beralasan sempat merasa tertekan saat diperiksa penyidik sehingga memberikan pernyataan yang salah tentang Gazalba.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024