Malang - Sekitar 600 buruh pabrik plastik PT Sido Bangun, Malang, Jatim, menggelar aksi protes terhadap kantor pelayanan Bea dan Cukai setempat, karena tindakan instansi itu yang menghentikan aktivitas kepabeanan PT Sido Bangun sejak 5 Januari lalu. Kuasa Hukum PT Sido Bangun, Emanuel Herdiyanto, Kamis mengatakan, aksi protes para buruh dengan menggelar unjukrasa itu dilakukan karena menganggap keputusan Bea Cukai sangat sepihak dan bertentangan dengan hukum. Emanuel menilai, penghentian aktivitas kepabeanan PT Sido Banguin itu atas permintaan kurator yang ditunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai kreditur. Padahal, masalah itu dianggap belum ada keputusan hukum tetap, sehingga penghentian kepabeanan tidak boleh dilakukan. "Persoalan ini berawal dari PT Sido Bangun yang mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp1 triliun, dan belakangan diketahui BRI mengajukan gugatan pailit PT Sido Bangun ke Pengadilan Niaga Surabaya, dan hasilnya majelis hakim memutuskan PT Sido Bangun pailit," katanya. Emanuel mengaku, PT Sido Bangun tidak bisa terima dengan keputusan pengadilan yang menganggap PT Sido Bangun pailit, oleh karena itu pihaknya akan mengajukan kasasi. "Pengajuan kasasi yang kami lakukan masih membutuhkan waktu antara satu hingga tiga bulan," katanya. Emanuel mengatakan, sejauh ini PT Sido Bangun tetap membayar kewajibannya mengangsur kredit ke BRI. Selain itu, proses produksi terus berjalan meski volume produksi anjlok hingga 70 persen akibat plastik hasil produksi tak bisa dipasarkan. Namun, apabila PT Sido Bangun dianggap pailit dan ditutup, maka akan mengancam kehidupan 2.500 buruh yang bekerja sejak 15 tahun. "Oleh karena itu, kini para buruh mengancam menduduki kantor Bea dan Cukai dan menginap hingga batas waktu yang tak ditentukan. Meski demikian hingga kini belum ada pejabat kantor pelayanan Bea dan Cukai yang bersedia menanggapi tuntutan para buruh," katanya.

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012