Kasie Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi menegaskan bahwa dua terdakwa pungli program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.
"Dua terdakwa pungli program PTSL Ponorogo yang sudah divonis adalah SJD dan SYT yang merupakan oknum perangkat desa Sawoo," katanya di Ponorogo, Jumat.
Dalam vonis Pengadilan Tipikor (16/7) itu, SJD divonis selama 2 tahun (24) penjara dan SYT divonis 2 tahun 6 tahun (30 bulan).
Tindak pidana pungli dilakukan kedua oknum perangkat ini selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Dalam sidang yang digelar keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terkait hasil tersebut, kita sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pikir pikir dulu selama tujuh hari, sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa juga masih pikir pikir," ujarnya.
Agung menambahkan selain masa kurungan tersebut, keduanya juga dibebankan denda masing masing senilai Rp50 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya juga akan ditahan di dalam rumah tahanan (rutan).
"Untuk kelanjutan seperti apa nanti kita informasikan, kita masih pikir pikir terkait putusan tersebut," katanya.
Selain menjerat dua oknum perangkat SJD dan SYT, dalam kasus pungli tersebut Kejari Ponorogo telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat langsung ataupun ikut menikmati uang hasil pungli.
Enam tersangka lain itu di antaranya merupakan Kepala Desa Sawoo sedangkan sisanya merupakan perangkat desa beserta kamituwo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Dua terdakwa pungli program PTSL Ponorogo yang sudah divonis adalah SJD dan SYT yang merupakan oknum perangkat desa Sawoo," katanya di Ponorogo, Jumat.
Dalam vonis Pengadilan Tipikor (16/7) itu, SJD divonis selama 2 tahun (24) penjara dan SYT divonis 2 tahun 6 tahun (30 bulan).
Tindak pidana pungli dilakukan kedua oknum perangkat ini selama kurun waktu tahun 2021 hingga 2022.
Dalam sidang yang digelar keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terkait hasil tersebut, kita sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pikir pikir dulu selama tujuh hari, sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa juga masih pikir pikir," ujarnya.
Agung menambahkan selain masa kurungan tersebut, keduanya juga dibebankan denda masing masing senilai Rp50 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Keduanya juga akan ditahan di dalam rumah tahanan (rutan).
"Untuk kelanjutan seperti apa nanti kita informasikan, kita masih pikir pikir terkait putusan tersebut," katanya.
Selain menjerat dua oknum perangkat SJD dan SYT, dalam kasus pungli tersebut Kejari Ponorogo telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat langsung ataupun ikut menikmati uang hasil pungli.
Enam tersangka lain itu di antaranya merupakan Kepala Desa Sawoo sedangkan sisanya merupakan perangkat desa beserta kamituwo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024