Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menertibkan aset rumah milik KAI yang ditempati warga di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Upaya itu merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset tersebut," kata Vice President KAI Daop 9 Hengki Prasetyo di Jember, Jumat.

Ia mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum, serta memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan.

"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa," katanya.

Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa ikatan kontrak dengan KAI.

Para penghuni aset PT KAI tersebut pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi.

Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember sebagaimana putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022.

"Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing," katanya.

Secara norma, lanjut dia, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan di mana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan, serta tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, Perumka, maupun PT KAI kepada para penghuni.

Pada tahun 2022-2023 KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun para penghuni tersebut tidak bersedia.

Selanjutnya, pada17 Mei 2024, KAI Daop 9 Jember memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respons baik dari para penghuni sehingga pihaknya memberikan surat peringatan satu hingga ketiga.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar," ujarnya.

Ia mengatakan KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun iktikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," ujarnya.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggung jawab, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi karena aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.

Hengki mengatakan KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pantauan di lapangan, penertiban aset tersebut sempat ricuh dan mendapat penolakan dari warga yang menempati enam rumah aset KAI tersebut, namun petugas berhasil mengosongkan tempat itu.


 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024