Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Aning Rahmawati meminta pemerintah kota (pemkot) untuk menindak tegas praktik parkir liar di wilayah Surabaya, Jawa Timur dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Ketegasan Dishub sendiri untuk parkir liar dengan jajaran samping itu perlu dikuatkan," kata Aning di Surabaya, Jumat.

Detail titik parkir resmi, seperti tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir menjadi informasi penting bagi para pengguna kendaraan bermotor.

Sehingga, Pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan informasi dengan jelas terkait titik-titik parkir bagi masyarakat agar tidak parkir di luar lokasi yang ditentukan. Dengan memarkir kendaraan di titik yang ditentukan, retribusi dari sektor tersebut bisa memberikan kontribusi pada capaian PAD.

Pada 2023 realisasi parkir TJU hanya mendapatkan Rp23 miliar atau 38,15 persen dari target Rp60,4 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp5,9 miliar atau 31,43 persen dari target Rp18,9 miliar. 

Sedangkan hingga pertengahan 2024, realisasi pendapatan parkir TJU baru tercatat Rp10 miliar atau 15,36 persen dari target Rp65,4 miliar. Untuk realisasi tempat khusus parkir Rp2,1 miliar atau 13,40 persen dari target Rp18,9 miliar.

Aning menyatakan persoalan pendapatan parkir sering kali menuai sorotan dari para legislator di komisi tersebut. Dinas Perhubungan Kota Surabaya disarankan untuk melakukan kajian di lima lokasi atau rayon di Kota Surabaya, yakni selatan, timur, utara, pusat, dan barat.

"Berkaca dari situ misal diaplikasikan di Surabaya jadi harus per titik beda, kuncinya profesionalitas," ucapnya.

Selain itu, Aning juga meminta Dishub Kota Surabaya mencermati skema bagi hasil dengan persentase 60-40 persen di masing-masing rayon.

Pada prosesnya Dishub Kota Surabaya mendapatkan 60 persen hasil tarikan tarif. Sedangkan juru parkir resmi 40 persen tetapi angka itu masih dibagi 5 persen untuk kepala pelataran.

Sehingga dengan kata lain, juru parkir hanya mendapatkan 35 persen dari hasil pembagian tersebut.

"Mengkaji pengelolaan dan pembagian per rayon," katanya.

Sementara, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan upaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir resmi.

Parkir TJU resmi saat ini mencapai 1.425 atau bertambah 37 titik dari yang sebelumnya 1.388 titik.

"Sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau," ucapnya.

Jeane mengatakan lokasi parkir TJU baru di wilayah Surabaya Barat memperhatikan aktivitas pengguna jalan untuk mencegah kemacetan.

"Kami berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024