Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur gencar merazia peredaran minuman keras yang selama ini dinilai menjadi pemicu tindak kejahatan, kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pada Kamis (12/7) malam, Satreskrim Polres Situbondo menyita ratusan botol minuman keras jenis arak dari tiga rumah warga yang selama ini menjual bebas minuman keras.
"Selain menyita ratusan botol miras jenis arak, petugas kami juga mengamankan tiga orang pemilik atau penjual," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan.
Tiga orang penjual atau pemilik minuman keras jenis arak yang diamankan oleh petugas yakni inisial Sh dan PS keduanya merupakan warga Desa/ Kecamatan Arjasa, dan SI warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus.
"Mereka saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik, dan ketiganya mengaku bahwa arak dari Bali ini dijual di Situbondo," katanya.
Menurut Kapolres, penindakan terhadap peredaran minuman keras di "Kota Santri Pancasila" itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena belakang ini banyak aksi kejahatan dipicu pengaruh minuman keras.
"Banyak tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, meskipun tindak pidana ringan, akan kami maksimalkan," ucap Kapolres Situbondo.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras.
Hakim tunggal Haries Suharman Lubis yang memimpin sidang tindak pidana ringan ini memvonis 14 hari penjara atas terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Putusan hakim itu dengan mempertimbangkan tindak pidana yang saat ini berkembang di Situbondo, dan pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.
Bahkan, hakim menilai bahwa Situbondo sudah darurat miras, karena bercermin dari kejadian pengeroyokan pada bulan lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia, sembilan orang pelakunya dalam pengaruh minuman keras.
Tak hanya itu, ada pula kasus pengeroyokan yang terjadi di lapangan Kecamatan Besuki, pelakunya juga dalam pengaruh minuman keras dan banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.
Ancaman hukuman tentang peredaran minuman keras di peraturan daerah maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pada Kamis (12/7) malam, Satreskrim Polres Situbondo menyita ratusan botol minuman keras jenis arak dari tiga rumah warga yang selama ini menjual bebas minuman keras.
"Selain menyita ratusan botol miras jenis arak, petugas kami juga mengamankan tiga orang pemilik atau penjual," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan.
Tiga orang penjual atau pemilik minuman keras jenis arak yang diamankan oleh petugas yakni inisial Sh dan PS keduanya merupakan warga Desa/ Kecamatan Arjasa, dan SI warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus.
"Mereka saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik, dan ketiganya mengaku bahwa arak dari Bali ini dijual di Situbondo," katanya.
Menurut Kapolres, penindakan terhadap peredaran minuman keras di "Kota Santri Pancasila" itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, karena belakang ini banyak aksi kejahatan dipicu pengaruh minuman keras.
"Banyak tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, meskipun tindak pidana ringan, akan kami maksimalkan," ucap Kapolres Situbondo.
Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 14 hari penjara atas terdakwa penjual minuman keras.
Hakim tunggal Haries Suharman Lubis yang memimpin sidang tindak pidana ringan ini memvonis 14 hari penjara atas terdakwa Kadarisman, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Putusan hakim itu dengan mempertimbangkan tindak pidana yang saat ini berkembang di Situbondo, dan pelakunya di bawah pengaruh minuman keras.
Bahkan, hakim menilai bahwa Situbondo sudah darurat miras, karena bercermin dari kejadian pengeroyokan pada bulan lalu dan menyebabkan korban meninggal dunia, sembilan orang pelakunya dalam pengaruh minuman keras.
Tak hanya itu, ada pula kasus pengeroyokan yang terjadi di lapangan Kecamatan Besuki, pelakunya juga dalam pengaruh minuman keras dan banyak tindak pidana lainnya dipicu minuman beralkohol.
Ancaman hukuman tentang peredaran minuman keras di peraturan daerah maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024