Polres Ponorogo mengintensifkan razia judi online (daring) dengan menyasar tempat nongkrong warga hingga warung-warung kopi di daerah itu, baik di seputar kota hingga pelosok desa.
Kasat Samapta Polres Ponorogo, Itu Dul Hajis, Kamis mengatakan, razia mulai mereka giatkan karena diyakini praktik judi online paling banyak dilakukan warga, terutama kawula muda sambil nongkrong di kafe dan warung kopi.
"Kemarin razia kami lakukan lagi dengan memeriksa ponsel para pengunjung (warung) secara acak," kata Dul Hajis.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat atau bermain judi online.
Sekaligus kepada pemilik warung diminta agar memasang imbauan atau larangan kepada pengunjung untuk tidak bermain judi online.
"Dari tiga-titik yang kami razia, tidak ditemukan adanya indikasi judi online. Tapi kami tetap memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pemilik warung," katanya.
Dul Hajis menjelaskan jika judi online saat ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
Sejumlah tindak kejahatan hingga kekerasan rumah tangga salah satunya diakibatkan oleh kecanduan judi online.
Terlebih beberapa waktu terakhir banyak muncul kasus perceraian akibat judi online.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online , karena sudah banyak contoh kasus yang diakibatkan judi online," Imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala demi menciptakan suasana keamanan, ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga menegaskan jika ditemukan adanya indikasi judi online maka akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasat Samapta Polres Ponorogo, Itu Dul Hajis, Kamis mengatakan, razia mulai mereka giatkan karena diyakini praktik judi online paling banyak dilakukan warga, terutama kawula muda sambil nongkrong di kafe dan warung kopi.
"Kemarin razia kami lakukan lagi dengan memeriksa ponsel para pengunjung (warung) secara acak," kata Dul Hajis.
Selain melakukan razia, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat atau bermain judi online.
Sekaligus kepada pemilik warung diminta agar memasang imbauan atau larangan kepada pengunjung untuk tidak bermain judi online.
"Dari tiga-titik yang kami razia, tidak ditemukan adanya indikasi judi online. Tapi kami tetap memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pemilik warung," katanya.
Dul Hajis menjelaskan jika judi online saat ini dirasa sangat meresahkan masyarakat.
Sejumlah tindak kejahatan hingga kekerasan rumah tangga salah satunya diakibatkan oleh kecanduan judi online.
Terlebih beberapa waktu terakhir banyak muncul kasus perceraian akibat judi online.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online , karena sudah banyak contoh kasus yang diakibatkan judi online," Imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala demi menciptakan suasana keamanan, ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga menegaskan jika ditemukan adanya indikasi judi online maka akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024