Kediri - Sejumlah perampok mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Minggu pagi dan membawa sejumlah uang yang merupakan penangguhan penahanan. Setionarko, bagian pidana di Kantor PN Kabupaten Kediri ditemui di lokasi kejadian mengaku baru mengetahui tentang kejadian tersebut. Ia datang ke kantor pagi-pagi, dan sudah melihat jika ruangan kantor urusan keuangan acak-acakan. "Semua sudah berantakan di ruangan kantor urusan keuangan. Saya ikut membersihkan ruangan," katanya. Ia menyebut, saat kejadian memang ada dua penjaga yang bertugas, yaitu Agus Yusworo dan Maskur. Namun, keduanya juga menjadi korban, karena saat perampok itu beraksi, ternyata tangan keduanya sudah ditali dengan "lakban". Agus yang ditemui di kantor Polsek Gampeng mengaku masih trauma dengan kejadian perampokan tersebut. Ia tidak menyangka jika para perampok itu nekat mendatangi kantor PN. Kejadian itu terjadi sangat cepat, sekitar pukul 04.00 WIB. Ada empat perampok yang masuk ke PN. "Saat kejadian, saya sedang tidur di lantai bawah, tiba-tiba ada empat orang langsung masuk ke PN. Mereka menahan saya dengan teman. Mulut dan tangan kami "dilakban"," katanya. Ia mengaku tidak berdaya. Setelah mulut dan tangannya dilakban, ada seorang perampok yang menjaganya, sementara tiga orang lainnya naik ke lantai dua. Ia tidak mengetahui dengan pasti wajah para perampok tersebut. Ia hanya ingat fisik perampok yang bertugas mengawasinya, di antaranya menggunakan rompi berwarna coklat, rambutnya acak-acakan, dia tinggi, dan kurus. "Saya tidak tahu banyak, karena menggunakan tutup wajah. Mereka juga menodongkan parang," katanya dengan masih takut. Ia beruntung, tidak dilukai para perampok tersebut. Begitu mereka keluar, ia langsung merangkak dan meminta pertolongan. Beruntung, saat itu ada warga yang sedang lari-lari di depan kantor PN, dan menolongnya. Kejadian itu langsung dilaporkan polisi. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa sejumlah barang bukti, di antaranya berkas yang isinya dicuri. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri, AKP Wayan Winata mengatakan sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Ia mengatakan, isi berkas itu adalah sejumlah berkas kasus dan uang hasil penangguhan penahanan sekitar Rp10 juta. "Kami masih tangani kasus ini. Bukti-bukti kami bawa ke polres," kata Wayan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012