Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Kediri tahun 2024, menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini mengemukakan tentang tujuan penilaian SPIP yakni untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kegiatan atau program di lingkungan pemerintah.
"Jadi saat ini penilaian SPIP dilakukan melalui aplikasi sejak dua tahun terakhir ini melalui Aplikasi E-Integrity untuk mencapai level SPIP sesuai target yang ditentukan," katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, penilaian SPIP fokus pada tiga komponen yakni kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP.
Aspek yang dinilai meliputi perencanaan sampai dengan pelaksanaan realisasi kinerja OPD.
"Jadi masing-masing OPD melakukan penilaian mandiri kemudian nanti memasukkan lewat aplikasi tersebut, setelah itu dilakukan evaluasi oleh BPKP, kemudian nanti muncul skor level kematangan SPIP," ujar dia.
Penilaian mandiri SPIP tersebut, kata dia, dilakukan oleh seluruh OPD di Pemkot Kediri. Sedangkan evaluasi pada tingkat provinsi dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya dievaluasi BPKP pusat.
Muklis menjelaskan bahwa dalam proses penilaian ini terdapat kendala yang berasal dari Aplikasi E-Integrity, sehingga target waktu penilaian yang telah ditetapkan BPKP pusat tidak sesuai dengan rencana.
"Ini berdampak pada mundurnya waktu penilaian yang seharusnya Juli selesai melakukan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas diundur sampai dengan Agustus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini mengemukakan tentang tujuan penilaian SPIP yakni untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kegiatan atau program di lingkungan pemerintah.
"Jadi saat ini penilaian SPIP dilakukan melalui aplikasi sejak dua tahun terakhir ini melalui Aplikasi E-Integrity untuk mencapai level SPIP sesuai target yang ditentukan," katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, penilaian SPIP fokus pada tiga komponen yakni kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP.
Aspek yang dinilai meliputi perencanaan sampai dengan pelaksanaan realisasi kinerja OPD.
"Jadi masing-masing OPD melakukan penilaian mandiri kemudian nanti memasukkan lewat aplikasi tersebut, setelah itu dilakukan evaluasi oleh BPKP, kemudian nanti muncul skor level kematangan SPIP," ujar dia.
Penilaian mandiri SPIP tersebut, kata dia, dilakukan oleh seluruh OPD di Pemkot Kediri. Sedangkan evaluasi pada tingkat provinsi dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur sebelum akhirnya dievaluasi BPKP pusat.
Muklis menjelaskan bahwa dalam proses penilaian ini terdapat kendala yang berasal dari Aplikasi E-Integrity, sehingga target waktu penilaian yang telah ditetapkan BPKP pusat tidak sesuai dengan rencana.
"Ini berdampak pada mundurnya waktu penilaian yang seharusnya Juli selesai melakukan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas diundur sampai dengan Agustus," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024