Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura, terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang tentang maraknya peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

"Kerja sama antara Pemkab Pamekasan dengan Bea Cukai Madura juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan tahun 2024 ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, pada 2024 ini, Kabupaten Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp91 miliar lebih.

Pemanfaatan dana itu telah diatur dalam ketentuan khusus, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata Yusuf, DBHCHT diperuntukkan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Karena itu, kerja sama antara Pemkab Pamekasan dengan Kantor Bea Cukai Madura ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Kepala Satpol-PP Pemkab Pamekasan itu lebih lanjut menuturkan sosialisasi bersama itu menyasar para pedagang di sejumlah pasar tradisional, dan pemilik warung di berbagai pasar desa dan kecamatan.

Sementara itu, Bea Cukai Madura mencatat sepanjang 2023 pihaknya telah mengungkap adanya peredaran rokok ilegal di Pulau Madura sebanyak Rp33 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21,4 miliar lebih.

Pada awal 2024, yakni pada kurun waktu Januari hingga Februari 2024, Bea Cukai Madura juga mengungkap adanya praktik peredaran rokok tanpa pita cukai senilai Rp450 juta melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Kabupaten Pamekasan.*

Pewarta: Abd Aziz

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024