Lagu“Dari Sabang Sampai Merauke” terkenal di Indonesia. Setiap kali ketika melodi yang merdu lagu ini berbunyi, tanah air yang bersatu padu, kaya raya, luas dan indah akan muncul di benak rakyat Indonesia.
Menjaga kesatuan negara dan integritas teritorial merupakan hak suci bagi setiap negara yang berdaulat. Dalam sejarah perkembangan lebih dari 5000 tahun, bangsa dan rakyat Tiongkok selalu mengupayakan kesatuan negara, persatuan bangsa, dan kelanjutan peradaban.
Hanya ada satu Tiongkok di dunia, Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, dan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok adalah satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok. Isu Taiwan menyangkut kedaulatan dan integritas wilayah Tiongkok, dan merupakan inti dari kepentingan inti Tiongkok.
Taiwan telah menjadi milik Tiongkok sejak zaman kuno. Fakta ini sangat jelas dari sudut sejarah maupun hukum. Terdapat banyak dokumen sejarah yang mencatat perkembangan Taiwan yang dibangun oleh rakyat Tiongkok pada masa awal. Pemerintah Tiongkok pada setiap dinasti telah berturut-turut membentuk lembaga administratif di daerah Taiwan untuk menerapkan yurisdiksi secara efektif.
Deklarasi Kairo tahun 1943 dan Proklamasi Potsdam tahun 1945 secara jelas telah menyatakan bahwa Taiwan, wilayah Tiongkok, yang dicuri oleh Jepang, harus dikembalikan ke Tiongkok. Dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum internasional ini merupakan bagian penting dari tatanan internasional pasca Perang Dunia , meletakkan landasan hukum yang kuat bahwa Taiwan adalah wilayah yang tak terpisahkan dari Tiongkok.
Pada tanggal 1 Oktober 1949, berdirinya pemerintah pusat Republik Rakyat Tiongkok secara resmi diproklamasikan, menggantikan pemerintah Republik Tiongkok dan menjadi satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok. Ini merupakan pergantian rezim tanpa perubahan apa pun di Tiongkok sebagai subjek hukum internasional, dan kedaulatan Tiongkok dan batas-batas wilayah inheren tidak berubah.
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sepenuhnya berhak dan menjalankan kedaulatan Tiongkok sebagaimana mestinya, termasuk kedaulatan atas Taiwan. Meskipun kedua sisi Selat Taiwan belum reunifikasi, namun kedaulatan dan wilayah Tiongkok tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan. Status Taiwan sebagai bagian dari wilayah Tiongkok tidak pernah dan tidak dapat diubah.
Prinsip Satu Tiongkok adalah konsensus umum komunitas internasional dan norma dasar hubungan internasional, juga merupakan landasan politik dan prasyarat mendasar bagi Tiongkok untuk menjalinkan dan mengembangkan hubungan persahabatan dengan berbagai negara di dunia.
Pada Oktober 1971, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-26 mengesahkan Resolusi 2758 dengan suara mayoritas besar, secara tuntas menyelesaikan masalah hak perwakilan seluruh Tiongkok termasuk Taiwan di PBB dari sisi politik, hukum, dan prosedur, serta menegaskan bahwa di dunia hanya ada satu Tiongkok, Taiwan bukan sebuah negara, melainkan bagian dari Tiongkok, menegaskan juga bahwa kursi Tiongkok di PBB hanya satu, tiada “dua Tiongkok” atau pun “satu Tiongkok satu Taiwan”.
Dinyatakan dengan jelas dalam pendapat hukum resmi Kantor Urusan Hukum Sekretariat PBB bahwa “sebagai sebuah provinsi dari Tiongkok, Taiwan tidak memiliki status independen”, “Otoritas Taiwan tidak berhak atas segala status pemerintah dalam bentuk apa pun”.
Dalam prakteknya, sebutan yang digunakan PBB untuk Taiwan adalah “Provinsi Taiwan di Tiongkok”. Saat ini, sebanyak 183 negara termasuk Indonesia telah menuliskan prinsip Satu Tiongkok ke dalam dokumen-dokumen politik dengan Tiongkok seperti komunike pembentukan hubungan diplomatik atau pernyataan bersama. Fakta-fakta telah sepenuhnya menunjukkan bahwa berpegang teguh pada prinsip Satu Tiongkok adalah konsensus internasional, aspirasi rakyat, dan tren umum.
Reunifikasi total Tiongkok adalah tren sejarah yang tidak dapat dihentikan oleh siapa pun atau kekuatan apa pun. Sebagaimana diketahui umum bahwa tindakan separatis “kemerdekaan Taiwan” dan intervensi kekuatan eksternal merupakan sumber bencana terbesar yang mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Selat Taiwan.
Tiongkok memiliki keinginan teguh, keyakinan penuh, dan kemampuan kuat untuk menghancurkan segala bentuk konspirasi separatis “kemerdekaan Taiwan”. “Mengandalkan kekuatan eksternal untuk mencapai kemerdekaan” tidak ada jalan keluar. “Menggunakan isu Taiwan untuk membendung perkembangan Tiongkok” pasti akan gagal. Menyelesaikan isu Taiwan dan mewujudkan reunifikasi total negara adalah aspirasi bersama dan tuntutan konsisten dari seluruh rakyat Tiongkok.
Rekan-rekan senegara di kedua sisi Selat Taiwan sesama orang Tiongkok, dengan akar, budaya dan etnis yang sama, juga adalah keluarga yang darahnya lebih kental daripada air.
Kami selalu menghormati, mempedulikan dan menyejahterakan rekan-rekan Taiwan, terus memperdalam komunikasi dan kerja sama lintas Selat, mendorong pembangunan terpadu, bersama-sama berbagi peluang pembangunan modernisasi ala Tiongkok demi menciptakan masa depan peremajaan bangsa yang cemerlang. Taiwan pada akhirnya akan kembali ke pelukan tanah air, dan Tiongkok pasti akan mewujudkan reunifikasi! (adv)
*) Penulis adalah Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menjaga kesatuan negara dan integritas teritorial merupakan hak suci bagi setiap negara yang berdaulat. Dalam sejarah perkembangan lebih dari 5000 tahun, bangsa dan rakyat Tiongkok selalu mengupayakan kesatuan negara, persatuan bangsa, dan kelanjutan peradaban.
Hanya ada satu Tiongkok di dunia, Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, dan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok adalah satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok. Isu Taiwan menyangkut kedaulatan dan integritas wilayah Tiongkok, dan merupakan inti dari kepentingan inti Tiongkok.
Taiwan telah menjadi milik Tiongkok sejak zaman kuno. Fakta ini sangat jelas dari sudut sejarah maupun hukum. Terdapat banyak dokumen sejarah yang mencatat perkembangan Taiwan yang dibangun oleh rakyat Tiongkok pada masa awal. Pemerintah Tiongkok pada setiap dinasti telah berturut-turut membentuk lembaga administratif di daerah Taiwan untuk menerapkan yurisdiksi secara efektif.
Deklarasi Kairo tahun 1943 dan Proklamasi Potsdam tahun 1945 secara jelas telah menyatakan bahwa Taiwan, wilayah Tiongkok, yang dicuri oleh Jepang, harus dikembalikan ke Tiongkok. Dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum internasional ini merupakan bagian penting dari tatanan internasional pasca Perang Dunia , meletakkan landasan hukum yang kuat bahwa Taiwan adalah wilayah yang tak terpisahkan dari Tiongkok.
Pada tanggal 1 Oktober 1949, berdirinya pemerintah pusat Republik Rakyat Tiongkok secara resmi diproklamasikan, menggantikan pemerintah Republik Tiongkok dan menjadi satu-satunya pemerintah sah yang mewakili seluruh Tiongkok. Ini merupakan pergantian rezim tanpa perubahan apa pun di Tiongkok sebagai subjek hukum internasional, dan kedaulatan Tiongkok dan batas-batas wilayah inheren tidak berubah.
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sepenuhnya berhak dan menjalankan kedaulatan Tiongkok sebagaimana mestinya, termasuk kedaulatan atas Taiwan. Meskipun kedua sisi Selat Taiwan belum reunifikasi, namun kedaulatan dan wilayah Tiongkok tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan. Status Taiwan sebagai bagian dari wilayah Tiongkok tidak pernah dan tidak dapat diubah.
Prinsip Satu Tiongkok adalah konsensus umum komunitas internasional dan norma dasar hubungan internasional, juga merupakan landasan politik dan prasyarat mendasar bagi Tiongkok untuk menjalinkan dan mengembangkan hubungan persahabatan dengan berbagai negara di dunia.
Pada Oktober 1971, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-26 mengesahkan Resolusi 2758 dengan suara mayoritas besar, secara tuntas menyelesaikan masalah hak perwakilan seluruh Tiongkok termasuk Taiwan di PBB dari sisi politik, hukum, dan prosedur, serta menegaskan bahwa di dunia hanya ada satu Tiongkok, Taiwan bukan sebuah negara, melainkan bagian dari Tiongkok, menegaskan juga bahwa kursi Tiongkok di PBB hanya satu, tiada “dua Tiongkok” atau pun “satu Tiongkok satu Taiwan”.
Dinyatakan dengan jelas dalam pendapat hukum resmi Kantor Urusan Hukum Sekretariat PBB bahwa “sebagai sebuah provinsi dari Tiongkok, Taiwan tidak memiliki status independen”, “Otoritas Taiwan tidak berhak atas segala status pemerintah dalam bentuk apa pun”.
Dalam prakteknya, sebutan yang digunakan PBB untuk Taiwan adalah “Provinsi Taiwan di Tiongkok”. Saat ini, sebanyak 183 negara termasuk Indonesia telah menuliskan prinsip Satu Tiongkok ke dalam dokumen-dokumen politik dengan Tiongkok seperti komunike pembentukan hubungan diplomatik atau pernyataan bersama. Fakta-fakta telah sepenuhnya menunjukkan bahwa berpegang teguh pada prinsip Satu Tiongkok adalah konsensus internasional, aspirasi rakyat, dan tren umum.
Reunifikasi total Tiongkok adalah tren sejarah yang tidak dapat dihentikan oleh siapa pun atau kekuatan apa pun. Sebagaimana diketahui umum bahwa tindakan separatis “kemerdekaan Taiwan” dan intervensi kekuatan eksternal merupakan sumber bencana terbesar yang mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan Selat Taiwan.
Tiongkok memiliki keinginan teguh, keyakinan penuh, dan kemampuan kuat untuk menghancurkan segala bentuk konspirasi separatis “kemerdekaan Taiwan”. “Mengandalkan kekuatan eksternal untuk mencapai kemerdekaan” tidak ada jalan keluar. “Menggunakan isu Taiwan untuk membendung perkembangan Tiongkok” pasti akan gagal. Menyelesaikan isu Taiwan dan mewujudkan reunifikasi total negara adalah aspirasi bersama dan tuntutan konsisten dari seluruh rakyat Tiongkok.
Rekan-rekan senegara di kedua sisi Selat Taiwan sesama orang Tiongkok, dengan akar, budaya dan etnis yang sama, juga adalah keluarga yang darahnya lebih kental daripada air.
Kami selalu menghormati, mempedulikan dan menyejahterakan rekan-rekan Taiwan, terus memperdalam komunikasi dan kerja sama lintas Selat, mendorong pembangunan terpadu, bersama-sama berbagi peluang pembangunan modernisasi ala Tiongkok demi menciptakan masa depan peremajaan bangsa yang cemerlang. Taiwan pada akhirnya akan kembali ke pelukan tanah air, dan Tiongkok pasti akan mewujudkan reunifikasi! (adv)
*) Penulis adalah Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024