Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusun dua rancangan peraturan wali kota (perwali) khusus anak untuk menunjang teknis implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda No 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat dalam keterangannya di Surabaya, Senin menyatakan rancangan perwali yang pertama tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak, dengan memuat 11 BAB dan 49 Pasal.
"Misalnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan fisik atau psikis, hingga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual," kata Irvan.
Beberapa hal yang dimuat di dalam regulasi tersebut, salah satunya menyangkut upaya penanganan atau perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat.
Kemudian, untuk perwali yang kedua tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), memuat 22 BAB dan 28 Pasal.
"Perwali ini fokus terhadap arah kebijakan KLA, di antaranya mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, hingga memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujarnya.
Penyusunan perwali ini mengakomodasi usulan dari beragam pihak pada proses penyusunannya, seperti organisasi nonpemerintah, akademisi, DPRD Surabaya, Forum Anak Surabaya (FAS), dan organisasi pelajar (orpes).
"Kami menargetkan Surabaya sebagai satu-satunya atau pertama kali Kota Layak Anak tingkat dunia, dengan pendampingan dari UNICEF dan semua komponen dari pemerhati anak," ucapnya.
Sementara anggota DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Suparino mengatakan perda dan rancangan perwali merupakan satu bagian untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
"Karena pak wali kota ini sudah sangat berusaha merangkul banyak anak. Saya kira dengan dibangunnya banyak Rumah Anak Prestasi, sudah itikad baik pak wali kota untuk menjangkau banyak anak," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat dalam keterangannya di Surabaya, Senin menyatakan rancangan perwali yang pertama tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus kepada Anak, dengan memuat 11 BAB dan 49 Pasal.
"Misalnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), anak korban kekerasan fisik atau psikis, hingga anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual," kata Irvan.
Beberapa hal yang dimuat di dalam regulasi tersebut, salah satunya menyangkut upaya penanganan atau perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat.
Kemudian, untuk perwali yang kedua tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), memuat 22 BAB dan 28 Pasal.
"Perwali ini fokus terhadap arah kebijakan KLA, di antaranya mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, hingga memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujarnya.
Penyusunan perwali ini mengakomodasi usulan dari beragam pihak pada proses penyusunannya, seperti organisasi nonpemerintah, akademisi, DPRD Surabaya, Forum Anak Surabaya (FAS), dan organisasi pelajar (orpes).
"Kami menargetkan Surabaya sebagai satu-satunya atau pertama kali Kota Layak Anak tingkat dunia, dengan pendampingan dari UNICEF dan semua komponen dari pemerhati anak," ucapnya.
Sementara anggota DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Suparino mengatakan perda dan rancangan perwali merupakan satu bagian untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
"Karena pak wali kota ini sudah sangat berusaha merangkul banyak anak. Saya kira dengan dibangunnya banyak Rumah Anak Prestasi, sudah itikad baik pak wali kota untuk menjangkau banyak anak," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024