Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang kejadiannya disamarkan atau direkayasa sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang menjadi pelaku utama pembunuhan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan, sementara empat lainnya yang semula menjadi saksi statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo di Ponorogo, Jumat.
Keempat tersangka baru ini disebut Anton ikut melakukan rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan.
"Tersangka utamanya Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas, nah yang tersangka lainnya ini ikut merekayasa jika korban meninggal akibat kecelakaan," papar Anton.
Keempat saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan satu lagi anak di bawah umur.
Berbeda dengan tersangka utama Sapto yang langsung dilakukan penahanan, terhadap keempat remaja ini polisi tidak/belum melakukan penahanan.
Mereka dikenakan Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice atau tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
"Mereka tidak terlibat secara langsung pembunuhan tersebut tapi tetap berstatus tersangka, tidak kita lakukan penahanan tapi mereka wajib lapor," katanya.
Kasus pembunuhan yang direkayasa kecelakaan lalu lintas dengan korban Jiono (39) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong, Ponorogo terjadi pada 6 April 2024.
Korban Jiono dibunuh tetangganya sendiri yang saat itu tengah mabuk bersama keempat saksi di tepi jalan desa.
Korban dan pelaku kemudian sempat berkelahi di jalanan hingga jatuh ke sawah, yang berakhir dengan kematian Jiono saat dilarikan ke puskesmas karena luka berat yang dialami.
Kepada keluarga korban, pelaku dan saksi mengaku jika Jiono terluka berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Setelah beberapa lama, makam Jiono akhirnya dibongkar setelah keluarga menemukan kejanggalan mengenai penyebab kematian korban.
Kasus ini terungkap setelah Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan melakukan uji forensik hingga reka ulang di lokasi kejadian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Satu orang yang menjadi pelaku utama pembunuhan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan, sementara empat lainnya yang semula menjadi saksi statusnya kami naikkan menjadi tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo di Ponorogo, Jumat.
Keempat tersangka baru ini disebut Anton ikut melakukan rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan.
"Tersangka utamanya Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas, nah yang tersangka lainnya ini ikut merekayasa jika korban meninggal akibat kecelakaan," papar Anton.
Keempat saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan satu lagi anak di bawah umur.
Berbeda dengan tersangka utama Sapto yang langsung dilakukan penahanan, terhadap keempat remaja ini polisi tidak/belum melakukan penahanan.
Mereka dikenakan Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice atau tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
"Mereka tidak terlibat secara langsung pembunuhan tersebut tapi tetap berstatus tersangka, tidak kita lakukan penahanan tapi mereka wajib lapor," katanya.
Kasus pembunuhan yang direkayasa kecelakaan lalu lintas dengan korban Jiono (39) warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong, Ponorogo terjadi pada 6 April 2024.
Korban Jiono dibunuh tetangganya sendiri yang saat itu tengah mabuk bersama keempat saksi di tepi jalan desa.
Korban dan pelaku kemudian sempat berkelahi di jalanan hingga jatuh ke sawah, yang berakhir dengan kematian Jiono saat dilarikan ke puskesmas karena luka berat yang dialami.
Kepada keluarga korban, pelaku dan saksi mengaku jika Jiono terluka berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.
Setelah beberapa lama, makam Jiono akhirnya dibongkar setelah keluarga menemukan kejanggalan mengenai penyebab kematian korban.
Kasus ini terungkap setelah Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan melakukan uji forensik hingga reka ulang di lokasi kejadian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024