Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, intensif melakukan tracing atau penelusuran kontak terhadap temuan kasus Tuberkulosis (TBC) dengan memeriksa orang di sekitar penderita TBC dengan harapan bisa menekan penyebaran penyakit tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Muhammad Fajri Mubasysyir mengatakan penderita TBC yang tidak diobati, dapat menularkan penyakitnya pada 10 orang hingga 15 orang di sekitarnya dalam waktu satu tahun.

"Kegiatan penemuan kasus TBC di antaranya dengan melakukan investigasi kontak pada 15-20 orang di lingkungan penderita TBC. Dengan melibatkan petugas kesehatan, kader kesehatan dan TNI-Polri," katanya di Kediri, Kamis.

Baca juga: Pemkot Kediri ungkap capaian perekaman KTP-el 97,81 persen

Pihaknya mengungkapkan langkah strategis tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan mendeteksi sebanyak mungkin kasus tuberkulosis.

Menurut dia, hal ini untuk menghindari penularan kepada orang-orang di sekitar penderita dan memastikan penyakit tersebut dapat diobati sepenuhnya hingga sembuh.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, di Kota Kediri sampai saat ini terdapat 1.380 kasus TBC sensitif obat dan 40 TBC resisten obat.

Muhammad Fajri mengatakan beberapa program kegiatan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah mencakup peningkatan jumlah kasus TBC yang terdeteksi secara pasif dan aktif serta pemberian pengobatan melalui jaringan dan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di Kota Kediri.

Pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat peluncuran dasbor pelacakan kebijakan TBC dengan mengikuti acara tersebut secara daring. Hal ini tentunya dapat mempercepat tercapainya target eliminasi TBC tahun 2030.

Tuberkulosis hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang krusial di Indonesia. Tercatat Indonesia menduduki peringkat kedua beban TBC tertinggi di dunia berdasarkan data dari Global TB Report.

Hal tersebut membuat pemerintah pusat dan daerah fokus untuk menggapai target eliminasi TBC tahun 2030 mendatang.

Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia (STPI) sebagai punggawa peluncuran inovasi ini menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara satu-satunya yang memiliki kebijakan tertinggi untuk penanganan TBC dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Dewan Pengurus STPI Muhammad Hanif dalam kegiatan tersebut mengungkapkan alasannya menginisiasi dasbor pelacakan kebijakan TBC tersebut.

Menurutnya dengan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan, kemudian menjadi sebuah kebutuhan terhadap kemudahan atas akses dan juga akuntabilitas kebijakan yang sudah tersedia, kesesuaian antara satu dan kebijakan lainnya, serta efektifitas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut.

"TB Joint External Monitoring Mission (JEMS) pada tahun 2022 merekomendasikan pembuatan dasbor realtime untuk melacak kemajuan dalam mencapai target dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021," kata dia.

Hanif juga menjelaskan bahwa dasbor pelacakan kebijakan TBC ini merupakan sistem yang dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat untuk melihat atau memantau kebijakan TBC yang update secara berkelanjutan

"Kami berharap policy tracker TBC ini dapat menyediakan informasi dan juga gambaran terhadap ketersediaan kebijakan TBC oleh pemerintah pada setiap tingkatan dan juga mendorong pertukaran pengetahuan, memberi masukan langsung pada jalur pengambilan keputusan terkait TBC serta memungkinkan komunitas kesehatan maupun masyarakat untuk memberikan dukungan lebih lanjut kepada pemerintah," kata dia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024