Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengimbau tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti panti pijat untuk melengkapi berkas-berkas perizinan yang dibutuhkan, di antaranya Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis untuk lebih meyakinkan warga.

Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur mengatakan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait melakukan pengecekan perihal izin.

"Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus," ujar Anang dalam keterangannya di Surabaya, Minggu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (8/6) tersebut, dilakukan pihaknya karena menindaklanjuti aduan warga adanya dugaan praktik pijat plus-plus.

Saat menjalankan giat pengawasan petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat tersebut.

"Saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong tidak ada pengunjung," katanya.

Pihaknya bersama OPD terkait akan mengundang para pemilik panti pijat yang didatangi ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pengawasan RHU kali ini, pihaknya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).

Kemudian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024