Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 401 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu secara terpisah di tiga tempat berbeda di Provinsi Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam penindakan peredaran narkotika, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku.

"Ratusan kilogram narkoba tersebut terdiri terdiri 370 kilogram ganja dan 31 kilogram sabu-sabu. Lokasi pengungkapan yakni di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Nagan Raya," kata Achmad Kartiko.

Pengungkapan pertama dengan barang bukti 31 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur pada 28 Mei 2024. Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

"Dari informasi tersebut, petugas menyelidiki dan menangkap dua terduga pelaku yakni berinisial M dan MM. Sabu-sabu tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatra Utara. Kedua pelaku diduga dari jaringan internasional," katanya.

Baca juga: Polisi musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu di Sumut

Jenderal polisi bintang dua tersebut menyebutkan dari dua pelaku tersebut diamankan ransel berisi 11 bungkusan teh aksara China. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram per bungkus.

Dari pengakuan keduanya, barang terlarang tersebut milik seseorang berinisial F. Petugas kemudian mendatangi rumah F dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung berisi 20 bungkusan teh aksara China berisi sabu-sabu.

"Untuk F sedang tidak berada di rumah dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sementara, pelaku M dan MM beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Achmad Kartiko.

Terkait pengungkapan 370 kilogram ganja, kata dia, hal itu dilakukan di dua tempat terpisah. Lokasi pertama di Kabupaten Aceh Besar dengan barang bukti 107 kilogram dan Kabupaten Nagan Raya dengan berat 263 kilogram

Achmad Kartiko mengatakan pengungkapan 107 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi ganja di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024.

"Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan ada beberapa orang di tempat kejadian perkara dengan gelagat mencurigakan," kata Kapolda Aceh.

Saat personel mendekat dan hendak menangkap, mereka melarikan diri ke kawasan hutan. Petugas sempat mencari mereka. Namun, kondisi di lokasi gelap karena malam hari, pelaku tidak ditemukan.

"Di lokasi, petugas mengamankan tiga karung berisikan 107 kilogram ganja kering. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Aceh guna proses lebih lanjut," kata Achmad Kartiko.

Untuk pengungkapan 263 kilogram ganja dilakukan di kawasan Gampong Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada 24 April 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial AM, warga Kabupaten Bener Meriah. Kepada petugas, AM mengaku sebagai kurir. Sedangkan ganja tersebut milik MH. MH berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat penangkapan berlangsung.

Untuk pelaku sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku ganja dikenakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya sabu-sabu sebanyak 248 ribu orang dan ganja sebanyak 1,3 juta orang," kata Achmad Kartiko.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024