Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur mengawasi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten setempat.
"Jangan sampai ada penerima fiktif di pos dana hibah dan bansos karena hal itu berpotensi penyimpangan," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso di Jember, Kamis.
KPK bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.
Menurutnya KPK tidak melarang penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun politik seperti pada momentum pilkada karena lembaganya tidak punya kewenangan pada hal tersebut, sehingga pihaknya hanya mengimbau saja.
"Bukan berarti tidak boleh menggunakan dana hibah dan bansos jelang pilkada, boleh saja, namun harus tepat sasaran agar tidak berpotensi disalahgunakan, sehingga harus disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif penerimanya dengan menggunakan data yang tepat," tuturnya.
Ia menjelaskan, dana bansos dan hibah yang sering menjadi masalah hukum karena pemerintah daerah dalam menyalurkan kedua dana tersebut menggunakan data yang fiktif dan tidak bisa dideteksi.
"Untuk itu perlu pemerintah daerah memaparkan data-data penerima bansos kepada DPRD agar fungsi pengawasan berjalan maksimal," katanya.
Sementara anggota DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan anggaran bansos di Jember cukup besar menjelang momentum pilkada dan hal tersebut bukan usulan dari anggota legislatif.
"Saya pernah mendengar bahwa KPK memberikan imbauan agar berhati-hati menyalurkan dana hibah dan bansos menjelang tahun politik karena rawan penyimpangan," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan KPK memberi peringatan tegas perihal bagaimana mekanisme bansos maupun hibah, termasuk mekanisme implementasi pokir yang dikelola anggota dewan.
"Kami akan meminta data kepada Pemkab Jember, kemudian meneliti dan mengeceknya apakah penerima dana hibah dan bansos tersebut benar-benar tepat sasaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Jangan sampai ada penerima fiktif di pos dana hibah dan bansos karena hal itu berpotensi penyimpangan," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso di Jember, Kamis.
KPK bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat.
Menurutnya KPK tidak melarang penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun politik seperti pada momentum pilkada karena lembaganya tidak punya kewenangan pada hal tersebut, sehingga pihaknya hanya mengimbau saja.
"Bukan berarti tidak boleh menggunakan dana hibah dan bansos jelang pilkada, boleh saja, namun harus tepat sasaran agar tidak berpotensi disalahgunakan, sehingga harus disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif penerimanya dengan menggunakan data yang tepat," tuturnya.
Ia menjelaskan, dana bansos dan hibah yang sering menjadi masalah hukum karena pemerintah daerah dalam menyalurkan kedua dana tersebut menggunakan data yang fiktif dan tidak bisa dideteksi.
"Untuk itu perlu pemerintah daerah memaparkan data-data penerima bansos kepada DPRD agar fungsi pengawasan berjalan maksimal," katanya.
Sementara anggota DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan anggaran bansos di Jember cukup besar menjelang momentum pilkada dan hal tersebut bukan usulan dari anggota legislatif.
"Saya pernah mendengar bahwa KPK memberikan imbauan agar berhati-hati menyalurkan dana hibah dan bansos menjelang tahun politik karena rawan penyimpangan," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan KPK memberi peringatan tegas perihal bagaimana mekanisme bansos maupun hibah, termasuk mekanisme implementasi pokir yang dikelola anggota dewan.
"Kami akan meminta data kepada Pemkab Jember, kemudian meneliti dan mengeceknya apakah penerima dana hibah dan bansos tersebut benar-benar tepat sasaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024