Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pemutakhiran data pemilih untuk keperluan pendataan pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.
Komisioner KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi mengaku sudah menerima kiriman Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pilkada 2024.
"Untuk DP4 yang kami terima adalah 222.451 orang yang terdiri dari 108.502 laki-laki dan 131.949 perempuan. Saat ini kami masih proses pemetaan. Sementara jumlah tersebut kami alokasikan ke 401 TPS," katanya di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan hingga kini KPU Kota Kediri memang belum memastikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dipergunakan dalam Pilkada 2024.
Untuk jumlah TPS dalam Pemilu 2024 adalah 456 TPS yang tersebar di tiga kecamatan wilayah Kota Kediri. Jumlah TPS di Pilkada 2024 dimungkinkan akan berkurang, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih.
"Kemarin kami rencanakan per TPS sekitar 450 orang sampai 500 orang. Dari hasil koordinasi dinaikkan di angka sekitar 600 orang. Dimungkinkan jumlah TPS di Kota Kediri yang rencana kisaran 456 TPS akan menyesuaikan. Ada penurunan jumlah TPS," kata dia.
Pihaknya juga belum bisa memutuskan soal TPS khusus. Untuk beberapa lokasi misalnya di lapas maupun dia area pondok pesantren di wilayah Kota Kediri, sebab masih didata terlebih dahulu jumlah warga Kota Kediri yang berada di lokasi itu.
Ia mencontohkan TPS di area Pesantren Lirboyo, Kota Kediri yang saat Pemilu 2024 berjumlah 48 TPS, dimungkinkan saat Pilkada 2024 tidak sebanyak itu.
Pihaknya saat ini sudah melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS). KPU Kota Kediri juga memberikan bimbingan teknis terkait dengan tugas.
Untuk PPS, sesuai dengan aturan, tugasnya membantu melaksanakan pemungutan suara di kelurahan masing-masing, merekrut panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), membantu merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan tugas lainnya.
Pihaknya juga meminta agar PPK maupun PPS bertugas sesuai dengan aturan serta mematuhi kode etik, sebab saat bekerja juga diawasi oleh penyelenggara pemilu (Bawaslu) serta masyarakat, yang memastikan apakah kinerja baik atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Kota Kediri Moch. Wahyudi mengaku sudah menerima kiriman Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pilkada 2024.
"Untuk DP4 yang kami terima adalah 222.451 orang yang terdiri dari 108.502 laki-laki dan 131.949 perempuan. Saat ini kami masih proses pemetaan. Sementara jumlah tersebut kami alokasikan ke 401 TPS," katanya di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan hingga kini KPU Kota Kediri memang belum memastikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dipergunakan dalam Pilkada 2024.
Untuk jumlah TPS dalam Pemilu 2024 adalah 456 TPS yang tersebar di tiga kecamatan wilayah Kota Kediri. Jumlah TPS di Pilkada 2024 dimungkinkan akan berkurang, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih.
"Kemarin kami rencanakan per TPS sekitar 450 orang sampai 500 orang. Dari hasil koordinasi dinaikkan di angka sekitar 600 orang. Dimungkinkan jumlah TPS di Kota Kediri yang rencana kisaran 456 TPS akan menyesuaikan. Ada penurunan jumlah TPS," kata dia.
Pihaknya juga belum bisa memutuskan soal TPS khusus. Untuk beberapa lokasi misalnya di lapas maupun dia area pondok pesantren di wilayah Kota Kediri, sebab masih didata terlebih dahulu jumlah warga Kota Kediri yang berada di lokasi itu.
Ia mencontohkan TPS di area Pesantren Lirboyo, Kota Kediri yang saat Pemilu 2024 berjumlah 48 TPS, dimungkinkan saat Pilkada 2024 tidak sebanyak itu.
Pihaknya saat ini sudah melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS). KPU Kota Kediri juga memberikan bimbingan teknis terkait dengan tugas.
Untuk PPS, sesuai dengan aturan, tugasnya membantu melaksanakan pemungutan suara di kelurahan masing-masing, merekrut panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), membantu merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan tugas lainnya.
Pihaknya juga meminta agar PPK maupun PPS bertugas sesuai dengan aturan serta mematuhi kode etik, sebab saat bekerja juga diawasi oleh penyelenggara pemilu (Bawaslu) serta masyarakat, yang memastikan apakah kinerja baik atau tidak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024