Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah melakukan penetapan kepada 120 calon anggota DPRD terpilih tingkat provinsi setempat periode 2024-2029 dari 10 partai politik melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa.
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki jumlah 27 kursi dari 120 kursi di lembaga legislatif tingkat provinsi.
"Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi," kata Umam.
Lebih lanjut, Partai Golkar berada di urutan keempat dengan jumlah 15 kursi. Posisi kelima dan keenam ditempati Partai Demokrat 11 kursi dan Partai NasDem 10 kursi.
Selanjutnya ada dua partai politik yang sama-sama memiliki lima kursi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) empat kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu kursi," ujar dia.
Diketahui, Penetapan 120 Calon Anggota DPRD Jawa Timur terpilih pasca terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menyebut terbitnya surat dinas dari KPU RI merupakan tindak lanjut pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
"Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni oleh PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut," kata dia.
Ketua KPU Jawa Timur pun berharap, ratusan calon anggota DPRD terpilih itu bisa bekerja semaksimal mungkin dengan memprioritaskan terwujudnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Semoga bisa menjadi pemimpin untuk Jawa Timur yang lebih baik dan maju," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki jumlah 27 kursi dari 120 kursi di lembaga legislatif tingkat provinsi.
"Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi," kata Umam.
Lebih lanjut, Partai Golkar berada di urutan keempat dengan jumlah 15 kursi. Posisi kelima dan keenam ditempati Partai Demokrat 11 kursi dan Partai NasDem 10 kursi.
Selanjutnya ada dua partai politik yang sama-sama memiliki lima kursi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) empat kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu kursi," ujar dia.
Diketahui, Penetapan 120 Calon Anggota DPRD Jawa Timur terpilih pasca terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menyebut terbitnya surat dinas dari KPU RI merupakan tindak lanjut pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
"Di DPRD Provinsi Jawa Timur ada satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni oleh PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur 14. Berikutnya sidang dismissal PHPU MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut," kata dia.
Ketua KPU Jawa Timur pun berharap, ratusan calon anggota DPRD terpilih itu bisa bekerja semaksimal mungkin dengan memprioritaskan terwujudnya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Semoga bisa menjadi pemimpin untuk Jawa Timur yang lebih baik dan maju," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024