Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang akan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperkuat langkah pencegahan adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Agus Widodo di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa langkah itu setelah Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli mengungkap praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Setelah ini, kami akan melakukan pemanggilan kepada dinas untuk melakukan pengawasan yang jauh lebih mendetail," kata Agus.
Sebagai informasi, UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan. Besaran pungli yang ditarik oleh pelaku antara Rp125 ribu dan Rp150 ribu.
Tersangka W merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK). Sementara itu, DKO merupakan pegawai honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Baca juga: Pemkab Malang tambah rambu jalur TNBTS antisipasi kecelakaan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka W yang menerima uang dari masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut, membagi hasil pungutan liar tersebut kepada DKO. DKO menerima 50 persen dari jumlah uang yang diterima oleh tersangka W.
Agus menjelaskan bahwa masing-masing OPD memiliki peran yang cukup penting dan mendasar untuk mencegah adanya praktik pungutan liar. Pengawasan perlu dikuatkan dari dalam OPD setelah pengungkapan praktik pungli pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang.
"Peran pimpinan OPD atau atasan langsung itu sangat berperan dalam rangka melakukan pengawasan melekat kepada masing-masing individu yang ada di OPD masing-masing," katanya.
Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan liar untuk segera melapor.
"Jika ada masyarakat yang kemudian merasa dirugikan atas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Malang, kami sebagai anggota UPP Saber Pungli siap melayani," katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah praktik pungutan liar Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga akan menguatkan langkah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan layanan-layanan yang tanpa biaya, khususnya untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Dalam kasus tersebut, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tersangka W dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024