Surabaya - Dinas Sosial Kota Surabaya menggelar "silent operation" (operasi diam-diam) yang berhasil merazia 48 anak jalanan selama Desember 2011. Kepala Dinsos Surabaya Eko Hariyanto, Selasa, mengatakan, pihaknya prihatin dengan banyaknya anak usia sekolah yang turun ke jalan. Apalagi banyak di antara mereka yang tidak hanya dieksploitasi orang tua, melain ada sebagian yang menjadi korban eksploitasi oknum tertentu. "Kalau tidak kita razia, nanti lama-lama akan semakin banyak. Oknum pelaku eksploitasi terhadap anak sudah kita serahkan ke kepolisian. Mungkin nanti selanjutnya pihak kepolisian yang meneruskan prosesnya," katanya. Menurut Eko, upaya razia merupakan cara awal bagi mereka agar tak kembali ke jalanan. Bahkan, saat mendekam di Lingkungan Pondok Sosial (liponsos), mereka tidak akan dilepaskan kalau bukan orang tua atau kepala sekolah yang mengambil. Biasanya, lanjut dia, saat berada di Liponsos ini, mereka yang benar-benar merupakan korban eksploitasi orang lain akan ketakutan dan tidak akan kembali ke jalan. Terlebih jika perhatian orang tua juga mendukung dengan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Begitu juga dengan pihak sekolah yang mempunyai anak didik yang menjadi korban eksploitasi. Pihak sekolah diharapkan ikut memberikan perhatian lebih agar anak didiknya ini tidak banyak yang ikut menjadi korban. "Sengaja kita lakukan agar menjadi perhatian. Apalagi dari 48 anjal, 6 di antaranya berasal dari sekolah yang sama. Biar sama-sama ikut perhatian gitu," kata Eko. Fenomena anak jalan, lanjut dia, berubah setiap musimnya yakni, jika selama musim liburan, biasanya banyak anak yang turun ke jalan untuk mencari uang. Penghasilan dari mengais rezeki di jalanan ini biasanya digunakan untuk "play stasion" dan "game online". "Karenanya biasanya kita akan lebih sering razia saat liburan," cetusnya. Menyoal modus operandi oknum pengguna jasa anak jalanan, Eko mengatakan berdasarkan temuan lapangan, biasanya berkedok sebagai penjual koran. Namun, jika ada kesempatan mereka juga akan mencari uang dengan mengemis. Padahal, berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak, pelaku eksploitasi anak dipastikan mendapat sanksi pidana. Bahkan Kota Surabaya sendiri mempunyai juga sudah memiliki Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, lanjut dia, meski sudah mempunyai aturan yang jelas, masih saja banyak oknum atau orang tua yang memperkerjakan anak-anaknya di jalanan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011