Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah setempat tidak akan ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan karena tidak ada yang mengajukan syarat dukungan.
"Sampai dengan hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan, sehingga dipastikan Pilkada Kabupaten Madiun 2024 nihil calon perseorangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi di Madiun, Rabu.
Sebelumnya KPU Kabupaten Madiun telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Sesuai dengan aturan, setiap bakal paslon perseorangan diwajibkan untuk menyerahkan minimal 43.313 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada di Kabupaten Madiun.
Dukungan tersebut harus berupa surat pernyataan dari warga Kabupaten Madiun yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk proses pendaftaran, namun hingga batas akhir yang ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri. Tahapan selanjutnya akan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan fokus pada calon dari jalur partai politik," kata Ali.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Sampai dengan hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan, sehingga dipastikan Pilkada Kabupaten Madiun 2024 nihil calon perseorangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi di Madiun, Rabu.
Sebelumnya KPU Kabupaten Madiun telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Sesuai dengan aturan, setiap bakal paslon perseorangan diwajibkan untuk menyerahkan minimal 43.313 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada di Kabupaten Madiun.
Dukungan tersebut harus berupa surat pernyataan dari warga Kabupaten Madiun yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk proses pendaftaran, namun hingga batas akhir yang ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri. Tahapan selanjutnya akan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan fokus pada calon dari jalur partai politik," kata Ali.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024