Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, mengucurkan bantuan modal untuk ribuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang diambilkan dari Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengemukakan pihaknya menargetkan 5.760 orang menerima bantuan modal usaha dan telah terdata 6.381 calon penerima. Mereka telah disurvei tim surveyor.

"Dari data 6.381 calon penerima bantuan modal usaha yang telah disurvei surveyor, sebanyak 1.119 orang dinyatakan gugur, 35 orang dinyatakan perbaikan, dan sisanya memenuhi syarat," kata Wahyu di Kediri, Rabu.

Ia menambahkan mereka yang dinyatakan gugur karena saat dilakukan survei ternyata tidak ada usaha. Selain itu domisili dan lokasi usaha di luar kota serta jenis usaha di luar perdagangan dan perindustrian yang dipersyaratkan pemkot.

Pihaknya hingga kini masih melakukan perbaikan data tersebut. UMKM diberi kesempatan, terutama yang dalam penilaian dinyatakan ada perbaikan untuk melengkapi.

Baca juga: Pemkot Kediri luncurkan kantin kejujuran "Aku Bangga"

"Dari perbaikan kita tunggu sampai tanggal 31 Mei 2024. Kalau mereka melengkapi berkas yang kurang, otomatis akan masuk menjadi penerima. Kemudian jika gugur karena ada sanggahan atau aduan, nanti kita tindaklanjuti dengan melakukan survei dua pekan setelah penutupan masa sanggahan, dan di awal Juni 2024 kami survei ulang," kata Wahyu.

Pihaknya menambahkan bantuan modal usaha yang diberikan untuk UMKM TA 2024 ini sebesar Rp2.500.000 per orang. Nominal ini sama seperti tahun sebelumnya.

Proses pendataan calon penerima dilakukan dengan melibatkan kelurahan, RT/RW, dan warga setempat. Dengan itu diharapkan bisa mengurangi kecurangan yang terjadi di masyarakat terkait domisili dan usahanya sehingga bantuan modal usaha bisa tepat sasaran dan tepat manfaatnya.

Proses penyaluran bantuan modal untuk tahun 2024, lanjutnya, akan difokuskan di satu titik lokasi. Selanjutnya para penerima bantuan modal usaha datang dengan membawa KTP serta persyaratan lainnya seperti surat pernyataan, RAB, surat keterangan domisili, dan surat keterangan usaha.

"Sesuai arahan dari aparat pendamping hukum, jika tahun lalu persyaratan hanya NIB, untuk tahun ini harus disertai dengan surat keterangan domisili dan keterangan usaha. Dengan hal tersebut kami bisa melihat berapa lama usahanya dan mengurangi adanya kecurangan," kata Wahyu.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut, kata dia, Disperdagin Kota Kediri memberikan waktu selama dua bulan bagi para calon penerima bantuan modal usaha untuk mengurus surat domisili dan keterangan usaha.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024