Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyamakan persepsi tentang pelindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang di bawah pengampuan dengan menggandeng para pemangku kepentingan.
Kemenkumham Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan di salah satu hotel di Jember, Selasa.
"Hal itu untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak di bawah umur atau harta orang di bawah pengampuan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono di Jember.
Dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan dan memenuhi pelindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang di bawah pengampuan, maka hal itu untuk menunjang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya selaku wali atau pengampu pengawas.
Ia mengatakan pentingnya menyamakan persepsi tentang urgensi memberikan perlindungan hak keperdataan bagi mereka agar dalam pelaksanaannya lebih terkendali karena prosesnya cukup panjang.
"Jika ada persepsi yang sama, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning memberikan contoh riil pelindungan hak keperdataan itu melalui kasus Gala Sky Andriansyah.
"Kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada tragedi di jalan tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A, membuatnya mendapatkan pelindungan hak keperdataan-nya," katanya.
Menurutnya atas kepergian kedua orangtua-nya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia tumbuh dewasa, sehingga betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan.
“Proses perwalian dan pengampuan adalah proses yang panjang, untuk itu kami membutuhkan sinergi yang berkelanjutan," ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Safi'i mengatakan bahwa tidak boleh ada kezaliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga sinergisitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kemenkumham Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan di salah satu hotel di Jember, Selasa.
"Hal itu untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak di bawah umur atau harta orang di bawah pengampuan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono di Jember.
Dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan dan memenuhi pelindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang di bawah pengampuan, maka hal itu untuk menunjang tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya selaku wali atau pengampu pengawas.
Ia mengatakan pentingnya menyamakan persepsi tentang urgensi memberikan perlindungan hak keperdataan bagi mereka agar dalam pelaksanaannya lebih terkendali karena prosesnya cukup panjang.
"Jika ada persepsi yang sama, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning memberikan contoh riil pelindungan hak keperdataan itu melalui kasus Gala Sky Andriansyah.
"Kecelakaan maut yang menewaskan kedua orang tuanya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah pada tragedi di jalan tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A, membuatnya mendapatkan pelindungan hak keperdataan-nya," katanya.
Menurutnya atas kepergian kedua orangtua-nya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga dia tumbuh dewasa, sehingga betapa pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan.
“Proses perwalian dan pengampuan adalah proses yang panjang, untuk itu kami membutuhkan sinergi yang berkelanjutan," ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Safi'i mengatakan bahwa tidak boleh ada kezaliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga sinergisitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024