Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi herex yang hendak melakukan aksi balap liar.
Sebanyak 42 unit sepeda motor diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi aksi balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Sabtu, mengatakan bahwa patroli gabungan sejak beberapa hari terakhir itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial karena mereka resah atas maraknya aksi balap liar kelompok pemuda dan membahayakan pengendara lain.
"Patroli gabungan melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan di beberapa lokasi yang marak aksi balap liar, salah satunya di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan," katanya.
Baca juga: TN Baluran-Polres Situbondo kolaborasi patroli kawasan konservasi
Menurut Kapolres, petugas mendapati puluhan pengendara sepeda motor hendak adu kecepatan di jalan desa, petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pembalap liar tidak bisa melarikan diri.
Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi, rata-rata kendaraan roda dua tidak sesuai dengan standar, mulai dari menggunakan knalpot tidak sesuai standar, ban cacing, hingga tanpa pelat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.
"Patroli pencegahan aksi balap liar akan terus kami lakukan karena ini mengganggu, bahkan membahayakan pengendara lain," katanya.
Ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Situbondo AKP Yudho bahwa semua pelanggar dikenai sanksi tilang dan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar tetap diamankan selama 2 bulan.
Untuk sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar, kata dia, juga wajib mengembalikan sesuai dengan standar pabrik, termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.
"Semua pelanggar dikenai sanksi tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera," ucap AKP Yudho.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sebanyak 42 unit sepeda motor diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi aksi balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Sabtu, mengatakan bahwa patroli gabungan sejak beberapa hari terakhir itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial karena mereka resah atas maraknya aksi balap liar kelompok pemuda dan membahayakan pengendara lain.
"Patroli gabungan melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan di beberapa lokasi yang marak aksi balap liar, salah satunya di jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan," katanya.
Baca juga: TN Baluran-Polres Situbondo kolaborasi patroli kawasan konservasi
Menurut Kapolres, petugas mendapati puluhan pengendara sepeda motor hendak adu kecepatan di jalan desa, petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pembalap liar tidak bisa melarikan diri.
Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi, rata-rata kendaraan roda dua tidak sesuai dengan standar, mulai dari menggunakan knalpot tidak sesuai standar, ban cacing, hingga tanpa pelat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.
"Patroli pencegahan aksi balap liar akan terus kami lakukan karena ini mengganggu, bahkan membahayakan pengendara lain," katanya.
Ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Situbondo AKP Yudho bahwa semua pelanggar dikenai sanksi tilang dan sepeda motor yang terlibat aksi balap liar tetap diamankan selama 2 bulan.
Untuk sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar, kata dia, juga wajib mengembalikan sesuai dengan standar pabrik, termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.
"Semua pelanggar dikenai sanksi tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera," ucap AKP Yudho.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024