Ngawi - Seratusan pedagang asongan dari berbagai stasiun di Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis, memblokade perjalanan Kereta Api Pasundan di Stasiun Geneng, Ngawi, guna memrotes kebijakan PT KA tentang pelarangan berjualan di dalam kereta ekonomi. Blokade ini dilakukan para pedagang dengan menggelar dagangan mereka di atas rel yang akan dilalui KA ekonomi Pasundan jurusan Surabaya-Bandung. Tidak hanya menggelar dagangan, sejumlah pedagang juga duduk dan tiduran di atas rel yang akan dilalui KA Pasundan. Akibat aksi ini, jadwal perjalanan kereta api yang melalui Daerah Operasional (Daop) VII Madiun lumpuh hingga satu jam lebih. "Ini adalah aksi protes kami untuk mengetuk pintu hati pimpinan PT Kereta Api terlebih Daop VII agar kami tetap diperbolehkan berjualan di dalam kereta ekonomi. Sebab, hanya inilah satu-satunya sumber penghidupan kami," ujar salah satu pedagang asongan kereta di Ngawi, Supardi. Menurut dia, aksi ini sebagai bentuk protes atas kebijakan PT KA yang melarang mereka berjualan di dalam kereta api ekonomi. Pelarangan ini telah membuat para pedagang rugi karena sepi pembeli. "Kalau asongan tidak boleh berjualan di kereta api kelas ekonomi, kami lantas makan dari mana? Sebab, kereta merupakan sumber penghidupan kami. Apalagi kami telah dilarang untuk berjualan di kereta kelas bisnis dan eksekutif," ucap pedagang lainnya, Riyanto. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi perselisihan antara pedagang dengan petugas Polsuska Daop VII Madiun. Sebab, para pedagang asongan ini nekat melakukan aksi hingga perjalanan kereta api dengan berbagai jurusan di jalur lintas selatan yang melalui Daop VII Madiun lumpuh hingga satu jam lamanya. Sebelumnya, sejumlah pedagang asongan kereta ini telah melakukan aksi protes di kantor DPRD Ngawi, guna meminta bantuan para wakil rakyat atas nasib meraka. Sementara, Manajer Humas PT KA Daop VII Madiun, Sugianto, menyatakan tetap akan memberlakukan kebijakan pelarangan pedagang asongan berjualan di kereta api kelas ekonomi. "Peraturan ini akan tetap dilakukan karena telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Memang, khusus untuk pelarangan ini masih dibahas lagi secara nasional oleh pusat," ujar Sugianto.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011