Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mencatat jumlah pendaftar calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di wilayah setempat membeludak hingga mencapai 310 orang dari kebutuhan 15 orang.
"Hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah pendaftar PPK secara daring melalui situs website siakba.kpu.go.id mencapai ada 310 pendaftar," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, di Madiun, Selasa.
Menurut dia, banyaknya pendaftar yang ingin menjadi bagian dari Badan Adhoc KPU Kota Madiun itu menunjukkan antusias masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi pilkada 27 November 2024 di Kota Madiun, sangatlah besar.
Dia menyebut jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun sebanyak 15 orang atau lima orang di masing-masing kecamatan yang terdiri atas tiga kecamatan.
Setelah tahapan pendaftaran ini, kata dia, dilakukan penelitian atau verifikasi administrasi yang terakhir hingga 2 Mei nanti. Kemudian, yang lolos verifikasi itu dilanjutkan tes tulis melalui sistem CAT (computer assisted test) pada 6-8 Mei mendatang.
Dia mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perekrutan anggota PPK, di antaranya berusia 17 tahun, warga negara Indonesia, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah pendaftar PPK secara daring melalui situs website siakba.kpu.go.id mencapai ada 310 pendaftar," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, di Madiun, Selasa.
Menurut dia, banyaknya pendaftar yang ingin menjadi bagian dari Badan Adhoc KPU Kota Madiun itu menunjukkan antusias masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi pilkada 27 November 2024 di Kota Madiun, sangatlah besar.
Dia menyebut jumlah kebutuhan PPK di Kota Madiun sebanyak 15 orang atau lima orang di masing-masing kecamatan yang terdiri atas tiga kecamatan.
Setelah tahapan pendaftaran ini, kata dia, dilakukan penelitian atau verifikasi administrasi yang terakhir hingga 2 Mei nanti. Kemudian, yang lolos verifikasi itu dilanjutkan tes tulis melalui sistem CAT (computer assisted test) pada 6-8 Mei mendatang.
Dia mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perekrutan anggota PPK, di antaranya berusia 17 tahun, warga negara Indonesia, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024