Kepolisian Resor Malang menangkap pelaku penganiayaan di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial M berusia 57 tahun yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada Minggu (28/4).
"Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sentong RT21/05. Pelaku sudah kami tangkap," kata Gandha.
Dalam peristiwa itu, korban meninggal dunia berinisial S berusia 74 tahun yang merupakan warga di Dusun Lambangkuning RT26/04 Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula pada saat pelaku yang juga warga Dusun Lambangkuning datang ke area pemakaman di Dusun Sentong, Desa Rembun, pada pukul 16.50 WIB.
Pada saat berada di lokasi, pelaku bertemu dengan korban dan kemudian terjadi pertengkaran. Korban saat itu mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi, namun kemudian balok kayu tersebut direbut oleh pelaku.
"Setelah direbut oleh pelaku, balok kayu itu kemudian dipukulkan ke kepala korban berkali-kali," katanya.
Usai melakukan kekerasan tersebut, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anaknya.
"Pelaku memukuli korban karena adanya perselisihan, dimana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024