Bojonegoro - Jajaran Disnakertransos Bojonegoro, mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) 2012 yang ditetapkan sebesar Rp930 ribu/bulan, kepada para pengusaha di daerah setempat, untuk menghindari terjadinya gejolak di kalangan buruh. "Kami optimistis dari kalangan buruh tidak ada gejolak, bisa menerima besarnya UMK 2012, " kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransos, Ruslantoyo, Rabu. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada sekitar 100 pengusaha secara langsung, mengenai UMK 2012, beberapa hari yang lalu. Dari kalangan pengusaha, semuanya bisa menerima besarnya UMK 2012 sebesar Rp930 ribu/bulan, yang sebelumnya, pada 2010, hanya Rp870 ribu/bulan. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi UMK 2012, para pengusaha, bisa meneruskan menyosialisasikan kepada para buruhnya. "Untuk perusahaan yang belum kami undang dalam sosialisasi, kami beri surat edaran, besarnya UMK 2012, " jelasnya. Menurut dia, besarnya UMK 2012 itu, sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak seorang buruh di Bojonegoro, dengan perhitungan biaya hidup, seperti tempat menginap, juga makanan nisbi lebih murah dibandingkan biaya hidup di kota besar. Ia menyebutkan, UMK 2012, Surabaya, yang besarnya mencapai Rp1,2 juta/bulan, memang jauh di atas UMK 2012 Bojonegoro. Namun, buruh di Surabaya, dalam pengeluaran untuk penginapan, juga makan, jauh lebih besar, sementara pengeluaran buruh di Bojonegoro, jauh lebih kecil. "Belum lagi, buruh di Bojonegoro tidak harus mengeluarkan uang untuk penginapan, karena masih menginap di rumah orang tuanya, sehingga upah yang diterima cukup bermanfaat untuk keperluan lainnya, " ucapnya. Berdasarkan data di Disnakertransos, diperkirakan ada 300 perusahaan besar, sedang dan kecil, yang memiliki sekitar 27.000 buruh. Dari perusahaan itu, diperkirakan 65 persen, merupakan perusahaan di bidang pertembakauan yang mempekerjakan buruh musiman. Menyangkut buruh musiman, diakui, besarnya upah yang diterima, tidak akan sebesar UMK 2012, karena dalam bekerja, buruh musim dengan sistim borongan. Meski demikian, berdasarkan pengalaman selama ini, para buruh bisa menerima, sebab dalam bekerja sebagai buruh musiman, hanya sebatas sambilan. Dan lagi, lanjutnya, hubungan antara pengusaha dan buruh di perusahaan pertembakauan, cukup harmonis bisa terjaga dengan baik. Ia mengambarkan, buruh musiman yang bekerja di perusahaan pertembakauan, bisa libur dengan mudah ketika memiliki hajat, termasuk utang, kepada pengusaha kalau perusahaan sedang tidak bekerja. "Hubungan antara buruh dan pengusaha di Bojonegoro, jarang kita jumpai di lingkungan buruh perusahaan di kota besar, " katanya, menegaskan. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011